Deadlock Mediasi Pihak SPBU Tempurejo dan Warga, Masih Ada Tiga Sumur Tercemar
KABUPATEN KEDIRI (Beritakeadilan, Jawa Timur) – Remediasi atau pemulihan dilakukan sejak bulan November 2023. Tahapan pengambilan sampel dimulai pada bulan November 2023 – Maret 2024, karena hasilnya masih belum memuaskan berikutnya mulai bulan Mei 2024- Juni 2024 diadakan pengambilan sampel kembali.
Hasilnya dari 14 titik ada 4 yang masih belum mencapai nol Total Potreleum Hidrokarbon-nya (0-TPH) pada bulan Mei, akan tetapi pada saat samplingnya terakhir, ternyata ada 3 titik yang rumahnya Sugiono, Heri dan Semi yang masih tercemar, sedangkan untuk yang lain itu memang sudah 0-TPH.
“Untuk yang masih cukup tinggi yaitu sumur nya Sugiono 59-TPH,Heri 10-TPH, Semi 9,5,L-TPH,”kata Ipung Fitri Purwanti dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS), bagian lab Remediasi Lingkungan. Dan kemarin tanggal 18 juli 2024, kami telah menyampaikan hasil ini ke DLHPK Kota Kediri, dan merekomendasikan tentang tindak lanjut yang harus dilakukan untuk mendapatkan 0-TPH,” imbuhnya
Pihak kuasa hukum dari SPBU Tempurejo, Zakia Rahma mengatakan, menindaklanjuti hasil labnya pihak ITS menyatakan dari 14 sumur, ada 11 sumur yang sudah tph-nya 0, jadi tinggal hanya tinggal 3 sumur dengan kadar yang sudah dipaparkan tadi di depan pertemuannya tersebut.
“Sebenarnya kalau kita berbicara secara logika ,atas dasar pada surat kesepakatan itu harusnya kan tanggung jawabnya dari pihak SPBU itu hanya kepada tiga warga saja yang kadar Tph-nya masih belum nol,”urainya
Tetapi kita tidak mau ribut, dalam pertemuan ini saya sampaikan tadi sudahlah dari warga bagaimana maunya dibuat secara tertulis,bagaimana nanti kita teruskan dan sampaikan ke pihak SPBU, meskipun dari pihak SPBU sebenarnya ya mana sih mana ada sih orang yang mau dirugikan.
“Ngomong sudah hasilnya seperti itu masih tetap aja diminta memberikan kompensasi supaya bersih dan tetap suplai air minum , seharusnya hanya tiga warga itu saja,mana ini masalahnya tidak akan selesai, masih akan merambat kemana – mana,” tambahnya
Kalau mau seperti itu dan kami pun dari pihak SPBU menyarankan membuat surat pernyataan. ”Pada intinya kami tidak akan lepas dari tanggung jawab. Atas tiga warga itu tetap melaksanakan treatment baik itu pengurasan, memberikan dispesansi kemudian pengujian dan komunikasi juga tidak akan kami putus, terkait air minum dan juga air PDAM tetap kita hanya memutus dari 11 keluarga itu saja karena kami merasa sudah mencapai TPH 0 ,” jelas Firma Hukum EB5758 Nusantara, Zakia Rahma.
Sementara Kepala Dinas DLHKP, Imam Muttakin menyatakan, pihaknya akan terus mengawal terkait dengan proses normalisasi ini. "Jadi kalau dilihat tadi kan masih ada sisa 3 sumur tuh, yang belum 0-TPH, nah itu masih akan tetap kita dampingi terus ,”terangnya
“Untuk dilakukan treatment terhadap 3 sumur itu dan juga 5 sumur terbuka lainnya, agar nanti diharapkan semuanya bisa betul-betul 0-TPH,”jelasnya
"Tadi ada beberapa saran juga dari tim ITS seperti yang ada di pakai filter saringan dan sebagainya dan juga minta diborkan di area di luar sumur termasuk salah satu solusinya,”Jadi seperti apa nanti tinggal bagaimana dengan SPBU saat ini kan masih di sampaikan ke pimpinannya,”ungkap Imam
Ditempat yang sama Lurah Oryza, mewakili warga terdampak, mengatakan warga hanya minta sederhana ,yaitu mintanya sumur kembali kesedia kala,tidak meminta kompensasi macem macem. “Warga saya lelah sekali, mandi aja sekarang dihitungi, berapa gayung coba bayangkan, kalau normal sih mau mandi berkali kali dalam sehari sehari tidak maslah,segitunya nasib warga kami,”ungkapnya
Tapi warga kami tadi mau musyawarah menyusun apa yang akan diinginkan ke pihak SPBU. “Dengan catatan meminta yang masuk akal,akan kebutuhan nya,kalau sudah fix nanti saya teruskan ke Camat Pesantren baru ke pihak SPBU,” tegas Oryza.
Reporter : Dedy Luqman Hakim