FAMI Tuntut Segera Ada Tersangka, Kajari Kabupaten Kediri: Penyelidikan Tidak Mandek

oleh : -
FAMI Tuntut Segera Ada Tersangka, Kajari Kabupaten Kediri: Penyelidikan Tidak Mandek
banner 970x250

KABUPATEN KEDIRI (Beritakeadilan, Jawa Timur) – Pada tahun 2021 lalu sebanyak 5 kelompok peternak sapi di Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri mendapatkan bantuan 1000 ekor sapi melalui program korporasi sapi dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI. Masing-masing kelompok peternak mendapatkan jatah 200 ekor sapi.

Program tersebut merupakan langkah pengembangan korporasi sapi. Sebab, Kabupaten Kediri dinilai berpotensi besar dengan keberadaan sentra sapi potong dengan jumlah ratusan ribu ekor.

Dimas Tri Kurniawan, Korlap Forum Aliansi Mahasiswa Intelektual (FAMI) mengatakan jika seminggu sebelum aksi, perwakilan mahasiswa telah melakukan audiensi, akan tetapi jawaban dari Jaksa dianggap mengambang sehingga timbul ketidakpuasan.

“Kemarin itu jaksa itu telah memberikan keterangan berupa telah ditemukannya SPJ fiktif dan juga perhitungan kasaran kerugian keuangan negara,” katanya dalam aksi damai di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri,Jl.Pamenang No 3.Dusun Besok Toyoresmi Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.Kamis (1/8)

Ia menuntut agar kasus yang ditangani Korps Adhyaksa itu bisa naik ke penyidikan. Tak hanya itu ia juga mendesak pihak Kejaksaan untuk memanggil Kepala DKPP Kabupaten Kediri sebagai pengawas dari kelompok tani di wilayah tersebut sekaligus memanggil kepala Balai Besar Inseminasi Buatan (BBIB) selaku penyalur bibit sapi.

“Kami menilai sebagai mahasiswa sangat lamban untuk melakukan ini, padahal telah ditemukan beberapa bukti didalam Kejaksaan. Aksi baru sekali kalau memang tidak ada kelanjutan yang berarti, kami akan turun lagi dengan massa yang lebih besar,” jelasnya

Pradhana Probo Setyarjo memastikan kasus dugaan korupsi korporasi sapi tidak mandek namun tetap jalan dan masih dalam tahap penyelidikan.

 

Memang penanganan kasus korupsi tidak seperti pidana umum, ditangani secara khusus, memerlukan waktu dan teknik khusus dalam penyelidikan,”jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa yang paling utama dalam penanganan kasus korupsi adalah mengedepankan kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum.
“Masih dalam tahap penyelidikan dan materi penyelidikan tidak bisa disampaikan ke publik, jangan sampai alat bukti nanti hilang atau saat di persidangan tidak mencukupi,”tutupnya.(*)

Reporter : Dedy Luqman Hakim

banner 400x130
banner 728x90