Kejari Lamongan Naikan Status Penyidikan Dugaan Perampasan Tanah Kas Desa Lembak Adi
KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan, Jawa Timur) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan meningkatkan status penanganan perkara kasus dugaan penguasaan tanah negara atau tanah ganjaran milik Desa Lebakadi, Kecamatan Sugio.
- BACA: Tanah Kas Desa Sidomukti Muncul SHM Aspal, Kades Sempat Dilaporkan Polres Lamongan
- BACA: Komentar Ketua Komisi A DPRD Lamongan Terkait Adanya Dugaan Penjualan Aset Tanah Kas Desa
Kasus dugaan penguasaan atau perampasan tanah kas desa yang diduga dilakukan oleh Anam Makruf beserta kawan – kawan itu, kini status perkaranya sudah naik penyidikan.
Peningkatan status pada perkara dugaan penguasaan tanah ganjaran Desa Lebakadi Kecamatan Sugio ini dilakukan setelah Kejaksaan Lamongan mendapat bukti – bukti baru.
“Iya benar, perkara Lebakadi sudah naik penyidikan, perkembangan selanjutnya masih menunggu penyidikan. Nanti akan kami infokan update perkembangannya kepada rekan – rekan media,” ujar Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi.
Menanggapi hal itu, Kades Lebakadi, kecamatan Sugio, kabupaten Lamongan Ulyadin Setyo Utomo pihaknya mengaku sangat menghormati proses hukum yang sudah berjalan.
“Alhamdulillah mas, jika perkaranya sudah masuk penyidikan. Pihak desa tetap menghormati proses hukum yang saat ini sudah berjalan di kejaksaan,” ujarnya singkat, Minggu (30/6).
Sebelumnya, tanah aset negara atau aset Desa Lebakadi dengan sertifikat hak pakai no. 10 yang diduga dikuasai oleh Anam Makruf beserta kawan – kawan tersebut tidak segera dikembalikan ke desa untuk menjadi aset desa.
Hasil penyelidikan bidang Intelijen Kejaksaan Lamongan dan hasil pemeriksaan inspektorat ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam penguasaan tanah negara atau tanah aset desa milik Desa Lebakadi.
(Edi)