Komentar Ketua Komisi A DPRD Lamongan Terkait Adanya Dugaan Penjualan Aset Tanah Kas Desa
LAMONGAN (BeritaKeadilan, Jawa Timur) - Konflik sengketa dugaan penjualan aset tanah kas Desa Weru Kecamatan Paciran yang berada di wilayah bibir pantai setempat menjadi perhatian serius anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan, ( 10/8/2023).
Dalam persoalan sengketa tanah tersebut, ratusan warga dari paguyuban nelayan Weringin Desa Weru juga sempat menggeruduk kantor balai desa dengan tuntutan agar penjualan tanah kas desa yang diduga dilakukan oleh pemerintah desa setempat dihentikan.
"Kami telah menerima beberapa pengaduan dari masyarakat terkait persoalan itu, juga ramainya pemberitaan di media atas persoalan sengketa tanah kas desa yang berada di wilayah pantura Lamongan tersebut," ucap Ketua Komisi A DPRD Lamongan, Hamzah Fansyuri, Kamis (10/8/2023).
Hamzah mengungkapkan, sebagai wakil rakyat pihaknya akan mengundang pihak-pihak terkait untuk dipertemukan dan berupaya mencari solusi dan juga penyelesaian atas persoalan konflik tanah kas desa itu.
"Insya Allah pada hari Selasa depan tanggal 15 Agustus nanti kita agendakan untuk memanggil semua pihak untuk diklarifikasi kebenarannya terkait persoalan itu," ujar politisi senior asal PAN tersebut kepada beritakeadilan
Hamzah menuturkan, yang diundang ke kantor DPRD yakni Kepala Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, Kepala Dinas PMD, Inspektorat, Camat Paciran, Kepala Desa Weru, Ketua dan Anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa), dan perwakilan seluruh kelompok nelayan desa Weru.
"Semuanya akan kita undang Selasa depan, biar jelas dan gamblang. Saya berharap pada pertemuan itu bisa mencari solusi serta jalan yang terbaik, " tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan, Mohammad Zamroni menjelaskan, dalam persoalan sengketa itu harus dilihat dulu status tanahnya yang dijual tersebut.
"Apakah itu termasuk tanah kas desa ataukah tanah hak milik perorangan. Kalau tanah kas desa harus dibuktikan dengan kepemilikan desa, dan itu tidak boleh dijualbelikan," terang Zamroni.
Dalam hal ini, lanjut Zamroni, kecuali ada kepentingan yang mendesak, tanah kas desa diizinkan untuk ditukar gulingkan dengan nilai yang sama dengan tanah kas yang dijual. Itupun, kata dia,.harus melalui musyawarah desa yang menjadi keputusan bersama di desa dengan lembaga desa.
"Terkait adanya persoalan sengketa tanah itu, kita koordinasikan dulu dengan pemerintah desa setempat. Biar difasilitasi oleh pihak kecamatan untuk kepastian tanah kas desanya itu," ungkapnya. (edi)