Tambang Pasir Darat Ilegal di Prangi Bojonegoro Disidak dan Ditutup Permanen
KABUPATEN BOJONEGORO (Beritakeadilan, Jawa Timur) - Tak menunggu lama, Forkopimcam Padangan, Kabupaten Bojonegoro lakukan sidak dan tutup permanen sebuah lokasi tambang usai terima laporan.
Adapun tambang yang disidak adalah satu tambang galian c jenis pasir darat, yang berlokasi di wilayah Desa Prangi, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro.
Sidak dilaksanakan oleh Camat Padangan bersama Kapolsek Padangan, Satpol PP Kecamatan Padangan dan Kepala Desa Prangi, pada hari Senin (06/05/2024) siang.
"Penanggung jawab penambang atas nama Samsu bersedia menghentikan aktivitasnya besok hari Selasa," jelas Camat Padangan, Ardhian Orianto melalui pesan WhatsApp.
Selain itu, Ardhian mengatakan bahwa hari ini seluruh kegiatan tambang dihentikan, tetapi penambang diberi kesempatan untuk menghabiskan tanah urug yang sudah ada diatas truck.
"Aktivitas berhenti mas, tetapi tanah urug yang terlanjur dimuat tetap dikirim ke warga Prangi untuk pengurugan lahan yang rencananya mau dibuat rumah," ungkapnya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa tambang pasir darat tersebut diduga beroperasi tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan secara lengkap dan menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk alat berat dalam beraktivitas. (Rwn)