GUGATAN DINASTI POLITIK BUKAN OBYEK DAN KOMPETENSI PENGADILAN TUN

oleh : -
GUGATAN DINASTI POLITIK BUKAN OBYEK DAN KOMPETENSI PENGADILAN TUN
banner 970x250

Oleh : Tina H. Tamher, S.H., M.H.
Wakabid Hukum Partai Gelora


Mencermati Gugatan dari praktisi hukum dan Advokat Perekat Nusantara mengenai gugatan perbuatan melarang hukum praktik Dinasti Politik. Bedasarkan informasi yang disampaikan koordinator TPDI Gugatan Tata Usaha Negara tersebut dilayangkan kepada 12 Tergugat yang diduga Praktik Dinasti Politik antara lain: Presiden Joko Widodo (Jokowi), Mantan Ketua MK Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, Menteri Pertahanan Prabowo Subianti, KPU RI, Sasaran Lainnya Mahkamah Konstitusi dan Media Podcast Bocor Alus Politik Tempodotco sebagai Tergugat yang dilansir di SindoNews.com tanggal 12 Januari 2024 substansi gugatan yang intinya Dinasti Politik Presiden sudah mulai mengakar dan mengancam demokrasi. 

Gugatan TPDI soal Dinasti Politik tidak layak yakni diantaranya: 

1. Isu Dinasti Politik tidak layak jadi Gugatan TUN

Dalam berbagai literature termasuk UU No. 9 Tahun 2004 mengenai soal yang dapat dipersengketakan dan dituntut secara hukum adalah suatu produk tertulis bersifat penetapan tertulis yang sudah baku seperti SK, Memo, Nota ataupun sejenisnya yang bersifat konkrit, individual dan final. Konkrit artinya jelas dan tidak abstrak, individual artinya menyangkut orang perorang, dan Final artinya definitif menimbulkan akibat tertentu.

Jika mencermati kompetensi dan object Peradilan Tata Usaha Negara maka jelas ketentuan Pasal 53 UU No. 9 Tahun 2004 memberi batasan kepada siapapun juga dapat saja mengajukan sengketa tuntutan asal produknya secara formil ada format baku yang sifatnya keputusan agar dinyatakan batal/tidak sah. Bahkan tuntutan pembatalan Keputusan itu dapat disertai atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi/rehabilitasi. Persoalannya gugatan mengenai isu Dinasti Politik tidak ada diatur/dijangkau oleh kompetensi Peradilan TUN bahkan dalam sejarah perjalanan UU TUN dan Peradilan TUN belum pernah ada obyek TUN semacam itu.

2. Gugatan soal Dinasti Politik adalah substansi politik bukan substansi hukum.

Mengenai pemaknaan Dinasti Politik sebagai Dynastic Politics is regenarations of power within a family through atau secara mudah dimaknai terjadinya generation after generation adalah terkait isu demokratisasi dalam proses politics yang rumpun obyeknya adalah terkait UU Pemilu yang memiliki spesialisasi dan jurisdiksi tersendiri jauh dari persoalan produk Tata Usaha Negara.

Tentunya secara kasat mata mudah saja bagi hakim TUN dengan cepat menyatakan gugatan ini kandas (tidak dapat diterima) saat proses dismissal.

Secara legal rasional maupun legal faktual gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara akanmengalami kesulitan prosedural untuk membentuk keyakinannya yang harus di bangun dari bukti-bukti dan bukan sekedar opini-opini yang disampaikan selama ini. Katakanlah hakim TUN dituntut untuk membentuk semacam innovation intepretation (perluasan penafsiran) Alat bukti dengan konsep nepotism evidence sampai hari ini tulisan ini diturunkan hampir tidak ada putusan TUN dengan model tafsir semacam itu apalagi motif argumentasi mengarah kepada pembuktian kesalahan pejabat TUN menyalahgunakan wewenangnya.

Pembuktian tendensius semacam itu tidaklah masuk rasio hukum hakim TUN.
Apalagi jika merujuk prinsip yurisprudensi sekalipun tidak dianut tegas di Pengadilan TUN Indonesia dalam berbagai yurisprudensi baik yurisprudensi tetap maupun yurisprudensi tidak tetap katakanlah dengan causa psikologis maupun causa politik, praktis para hakim tidak mungkin didesak dan dipaksa keluar dari fatsun hukumnya.

Jadi menurut penulis hakim sejak dini tidak menerima dan menolak gugatan Dinasti Politik ini karena nuansa politisnya saja tapi tidak ada kompetensi hukumnya.

Pejabat TUN in casu Presiden telah “menggunakan kewenangan” mengeluarkan keputusan pejabat Tata Usaha Negara yang merupakan ataupun pejabat adminstrasi negara / diskresi Presiden.

banner 400x130
banner 728x90