Penghuni Ruko Simpang 3 Jombang Mengancam Bakal Melaporkan Pemkab ke Polda Jatim
KABUPATEN JOMBANG (BeritaKeadilan, Jawa timur) - Buntut dari penyegelan ruko simpang 3 Jombang, yang hingga hari ini belum tuntas. Dan bakal ada perlawanan dari penghuni ruko, Pemkab Jombang akan dilaporkan ke Polda Jatim atas penyegelan ruko tersebut.
Kepala Dinas Perdgangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jabupaten Jombang, Suwignyo, membenarkan hal tersebut dan Pihaknya tidak gentar dengan ancaman itu. Disdagrin Kabupaten Jombang, mendapat dukungan penuh dari pihak Polres Jombang atas penyegelan tersebut.
"Polres Jombang sudah mengantongi permasalahan yang terjadi di ruko simpang 3. Biarkan saja wong Polres sudah kantongi akar permasalahannya justru pihak Polres Jombang, sangat mendukung kami," katanya.
Dtambahkan Suwignyo, sejauh ini belum ada upaya paksaan yang akan dilakukan Pemkab Jombang, dalam menyegel ruko yang dimilki per orangan tersebut. Namun, Pemkab sudah menyegel ruko simpang 3 mulai hari Senin 27/11/2023 dan mengultimatum ke penghuni ruko dengan memberikan waktu 24 untuk segera mengosongkan ruko, pada faktanya, ada salah satu penghuni ruko yang enggan untuk mengosongkan rukonya. (Muk)