Diduga Memeras Pemdes Mejoyolosari, Polres Jombang Amankan 3 Oknum Wartawan

oleh : -
Diduga Memeras Pemdes Mejoyolosari, Polres Jombang Amankan 3 Oknum Wartawan

KABUPATEN JOMBANG (Beritaeadilan, Jawa Timur)-Citra Wartawan kembali tercoreng, kali ini di Jombang, Jawa Timur. Akibat ulah 3 (tiga) pria yang mengaku wartawan Media Online dan diduga melakukan pemerasan terhadap Perangkat Desa (Pemdes), Sekretaris Desa (Sekdes) Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Rabu (15/11/2023).

Ketiganya dijemput Tim Khusus (Timsus) Rajawali Unit Resmob Polres Jombang dan langsung dibawa ke Mapolres Jombang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Ketiga oknum tersebut adalah Atho' Urahman (51) mengaku wartawan Aneka Fakta asal Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro, Sugiono Prasetyo (46) mengaku wartawan Buser Jatim, warga Desa japanan jecamatan Gudo. Serta Bima Arbian.

Dari tiga orang yang ditangkap, Atho'Urahman dan Sugiono Prasetyo yang ditetapkan sebagai tersangka pemerasan, sementara Bima Arbian yang tidak tahu apa - apa dibebaskan, karena sebatas diajak kedua tersangka.

Dari hasil penangkapan tersebut, Polres Jombangberhasil mengamankan barang bukti (BB) 2 (dua) bendel dokumen berjudul Desa Anti Korupsi dan Laporan hasil temuan dari tangan tersangka.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP. Sukaca, menerangkan bahwa OTT itu terjadi di Balai Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo. Kabupaten Jombang, Rabu (15/11/2023) sekitar pukul 12.15 WIB. Ketika itu Timsus Rajawali, meringkus 3 (tiga) tersangka yang mengaku wartawan, sedang memeras Sekdes Mejoyolosari yang bernama Hanif. Para tersangka diduga memeras perangkat Desa Mejoyolosari, dengan mengaku sebagai wartawan. Para tersangka meminta sejumlah uang, agar tidak membeberkan proyek yang ditangani Desa.

"Atho'dan Sugiono menggunakan 2 (dua) dokumen tersebut untuk alat memeras korban dan kedua tersangka meminta uang Rp. 2,5 juta, jika tidak maka tersangka akan memberitakan negatif tentang Desa tersebut," jelas AKP. Sukaca. 

Masih AKP Sukaca, korban akhirnya memberikan uang yang diminta Atho' dan Sugiono. Setelah para tersangka menerima uang tersebut, Timsus Rajawali Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang langsung meringkus ketiganya ditempat parkir kantor Desa Mejoyolosari, saat akan meninggalkan lokasi.

"Kedua tersangka, akan dijerat tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 388 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara," imbuh AKP. Sukaca.

Atho' Urahman dan Sugiono Prasetyo, sebelumnya dikabarkan sudah beberapa kali diduga memeras ke sejumlah Pemerintahan Desa di Kabupaten Jombang dengan modus yang sama, antara lain Desa Grobokan dan Desa Ringinpitu serta Desa Rejoslamet Kecamatan Mojowarno. Dari informasi yang berkembang, selain itu mereka juga pernah beraksi disejumlah Desa di wilayah kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. (Muk)

banner 400x130
banner 728x90