Terdakwa Penipuan Sarang Burung Walet Dipidana Penjara 3 Tahun, Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU
KOTA SURABAYA (Beritakeadilan, Jawa Timur)- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mevonis perkara dengan nomor 1790/Pid.B/2023/PN Sby atas nama terdakwa Reysa Yeni Fontiana dengan pidana penjara 3 (tiga) tahun penjara, Kamis (09/11/2023). Majelis hakim yang diketuai Djuanto memutus terdakwa Reysa Yeni Fontiana bersalah melakukan melakukan tindak pidana penipuan terhadap pengusaha walet asal Bojonegoro, Agus Rozak senilai Rp. 545.260.000,00 (lima ratus empat puluh lima juta dua ratus enam puluh ribu rupiah).
- BACA: Dugaan Tipu Gelap Jual Beli Sarang Burung Walet, Advokat Zaenal Muhtarom Tuding Ada Pencucian Uang
Sidang agenda pembacaan putusan ini digelar di ruang sidang Tirta 2 PN Surabaya. Vonis terhadap Terdakwa Reysa Yeni Fontiana yang dikenal sebagai sosialita dan kerap pamer kemewahan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU Putu Eka Wisniati dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menuntut Terdakwa Reysa Yeni Fontiana dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Atas putusan ini, Terdakwa Resya Yeni Fontiana menyatakan menerima, sedangkan JPU Putu Eka Wisniati mengatakan masih pikir-pikir. Sesuai persidangan, JPU Putu Eka Wisniati menjelaskan kepada Wartawan bila Terdakwa Resya Yeni Fontiana masih ada perkara lagi.
Sementara itu, korban Agus Rozak melalui Kuasa Hukumnya, Zaenal Muhtarom menyatakan puas dengan vonis terhadap Terdakwa Resya Yeni Fontiana yang dirasa sudah memenuhi rasa keadilan.
“Kalau sudah dinyatakan inkracht (berkekuatan hukum tetap), kami akan menggugat Resya karena diduga kuat uang hasil kejahatan menipu klien kami ini dicuci dengan cara dibelikan sejumlah aset kendaraan dan barang tidak bergerak lainnya,” tegas Zaenal Muhtarom, Senin (14/11/2023). (red/angga)