Kabid DPMPTSP Disuruh Membisu Atas Perintah Kadis DPMPTSP Sumenep
KABUPATEN SUMENEP (Beritakeadilan, Jawa Timur) - Sungguh sangat disayangkan atas sikap Bu Tatik selaku Kepala Bidang (Kabid) yang saat ini merangkap beberapa jabatan di Pengawasan, Pengendalian & Penyuluhan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan & Non Perizinan (MPP). Bahkan Surat Keputusan (SK) tugas jabatan utama (SK Bupati) di Jabatan Fungsional, Penata Perizinan Ahli Madya Sumenep yang digaji dari uang rakyat, bersikap kurang terbuka terhadap wartawan yang sedang melakukan tugas profesinya guna menggali informasi.
"Bu izin konfirmasi terkait izin usaha ayam potong/pemotongan ayam", kata awak media bertanya.
"Bu Tatik tidak diberikan kewenangan untuk bersuara ke media semuanya tertuju ke pak kadis jadi silahkan ke beliau".
"Semua informasi tertumpuk ke pak kadis karena beliau membidangi semua yang ada di DPMPTSP ", Jawab Bu Tatik.
"Saya sempat berbicara tapi statment beliau lain jadi langsung ke beliau sendiri jadi saya hanya bawahan kapasitas saya bawahan".
"Intinya bu tatik tidak boleh berbicara ".
silahkan langsung ke pak Kadis.
Lanjut awak media kembali bertanya "Berarti yang punya bidang tidak bisa mengutarakan hak jawab ya Bu...".
"Sebenarnya tergantung dulu saya sempat bicara waktu pak majid".
"Saya dulu malah sering atasin anak - anak waktu demo".
"Saya sebenarnya sekarang sudah pensiun tapi karena saya digabung ditambah lagi dua tahun, sebetulnya oktober ini udah pensiun".
"Saya sebetulnya mau pensiun tapi karena dari jabatan tidak bisa karena saya fungsional".
"Jadi saya mohon maaf mungkin tidak memuaskan untuk memberikan informasi saya sebagai anak buah ikut saja arahan pak kadis. kata Bu Tatik
Seharusnya seorang Kabid bersikap terbuka kepada media/wartawan yang mencari informasi atau sumber bukan malah bungkam membisu dengan alasan atas perintah Kadis. Dari sikap Bu Tatik seorang Pejabat Pemerintah yang seharusnya menjawab atas persoalan yang sudah ada bidangnya juga memberikan pelayanan yang terbaik terhadap masyarakat.justru sikap dari Bu Tatik bertolak belaka dengan slogan BISMILLAH MELAYANI.
Lanjut Bu Tatik tidak memperhatikan Pasal 4 Undang Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dinyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara; terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran; pembredelan atau pelarangan penyiaran; untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi; dan hak tolak sebagai bentuk pertanggungjawaban pemberitaan. (Df)