Pembuangan Limbah Ayam CV. Mukti Meet di Desa Babbalan Mengganggu Kenyamanan Warga

oleh : -
Pembuangan Limbah Ayam CV. Mukti Meet di Desa Babbalan Mengganggu Kenyamanan Warga
banner 970x250

KABUPATEN SUMENEP (Beritakeadilan, Jawa Timur)- Adanya dugaan limbah ayam di Desa Babbalan, Kecamatan Batua, Kabupaten Sumenep membuat warga sekitar resah dan merasa tidak nyaman akan bau yang dihasilkan pada perusahaan CV. Mukti Meet tersebut. Hal ini didapat saat beritakeadilan.com melakukan investigasi dilokasi.

Saat dikonfirmasi pada pemilik CV. Mukti Meet berinsial A mengatakan jika pembuangan limbah dilakukan dua cara.  "Iya ini untuk pembuangan ada dua jalur yaitu pembuangan yg dibuat sendiri dan pembuangan langsung ke sungai," katanya.

Saat ditanya kembali apakah itu ada izin amdal nya...?. "Iya untuk izin amdal itu tidak usah, tapi cukup izin usaha, mas kalo semisal perizinan jadi masalah terus gimana dengan yang jual ayam dilapak itu apa pakek izin juga," kilahnya dengan nada kesal.

"Silahkan saja kalau ada teman wartawan atau LSM mau datang ke tempat kami sangat terbuka dan kalau ada kesalahan akan saya akan perbaikin," imbuhnya.

Seharusnya tidak perlu membuat perbandingan perusahaan cv.meat mukti dengan jual ayam potong lapak dipinggiran, tentu skala usahanya beda.

Kemudian salah satu warga yang berinisial J mengaku bahwa baunya itu mengganggu aktivitas warga sekitar. "Kalo lewat ke barat sungai itu sangat bau apalagi sekarang angin dari timur ke barat tambah bau," keluhnya. 

Saat www.beritakeadilan.com konfirmasi ke DPMPTSP melalui Kabid, Daluh dan Kabid Pelayanan/MPP Ibu Tatik belum bisa ditemui berhubung ada di luar kota, Jumat (20/10/2023).

Tentu awak media akan mendindak lanjutin ke DPMPTSP dan DLH terkait prosedur izin usaha, juga izin amdal. Karena sangat berdampak bagi lingkungan dan warga sekitar akan bau yang menyengat tersebut. Apalagi tempat saluran pembuangan ke sungai sehingga dapat mencemari lingkungan. (df)

banner 400x130
banner 728x90