Kapolres Simalungun Selesaikan 61 Perkara dengan Optimalkan RJ
KABUPATEN SIMALUNGUN (Beritakeadilan, Sumatera Utara) - Restorative Justice (RJ) atau metode penyelesaian hukum tanpa pengadilan ini merupakan anjuran sekaligus instruksi dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang menjadi pintu bagi masyarakat agar keadilan itu tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung SIK, MH mengoptimalkan RJ dalam penyelesaian perkara, kali ini 61 kasus diselesaikannya.
Bertempat di Polsek Bangun acara yang dilaksanakan mulai pukul 9 pagi itu menarik perhatian banyak pihak. Selain melibatkan para tersangka, kegiatan ini juga dihadiri oleh General Manager PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) IV, Waka Polres dan para Kapolsek, Camat, Pangulu/Kepala desa hingga tokoh agama dan masyarakat.
Dalam RJ massal kali ini, pihak pelapor meminta agar tersangka diberikan sanksi sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran", ungkap AKBP Ronald F.C Sipayung SIK, MH, Jumat (29/09/2023).
Namun ia juga menyampaikan, tidak semua kasus bisa diselesaikan melalui Restoratif Justice. Beberapa kasus seperti pencurian kendaraan bermotor, pembunuhan, dan kasus yang meresahkan masyarakat dan mendapat penolakan dari masyarakat, tetap akan dilanjutkan proses hukumannya.
"Ada 61 perkara yang diselesaikan. Perkara-perkara itu dari tahun 2022 hingga 2023," pungkas AKBP Ronald F.C Sipayung SIK, MH.
(M.NUR)