Diusut Kejari OKU, Sengketa Lahan TPAS Simpang Kandis OKU Memasuki Babak Baru

oleh : -
Diusut Kejari OKU, Sengketa Lahan TPAS Simpang Kandis OKU Memasuki Babak Baru
Kasi Datun Kejari OKU, Ajie Martha, SH
banner 970x250

KABUPATEN OGAN KOMERING ULU (BeritaKeadilan, Sumatera Selatan) - Lahan Tempat Pemerosesan Akhir Sampah (TPAS) seluas 33,4 hektar di Dusun Simpang Kandis, Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Lubuk Batang milik Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (Pemkab OKU) yang dibeli pada tahun 2006 silam hingga kini belum bersertifikat resmi, berbeda seperti pada umumnya sebuah TPAS milik pemerintah di tempat lain.

Belum bersertifikatnya lahan TPAS asset daerah milik Pemkab OKU ini hingga kini, bak seperti sebuah misteri bagi masyarakat awam, lantaran hampir sebagian dari lahan tersebut disebut-sebut masih ada hak milik warga yang mengklaim lahan TPAS.

Sejak adanya kabar berita lahan TPAS Simpang Kandis yang tidak bisa disertifikatkan lantaran terhalang masih ada warga yang mengklaim sebagai pemilik sah, hingga sempat 2 kali membuat pemerintah pusat membatalkan bantuan pembangunan bak penampungan sampah dan bantuan lainnya, membuat Pemkab OKU meradang dan pada Juni 2023 lalu telah mengambil langkah untuk bantuan pendampingan hukum ke Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU.

Pemda OKU sudah mengajukan surat resmi ke Kejari OKU dalam hal untuk permintaan pendampingan hukum, dibenarkan Kasi DATUN Kejaksaan Negeri OKU, Ajie Martha, SH., saat disambangi wartawan portal berita media ini di ruang kerjanya, Kamis (31/08/2023).

Di keterangannya Ajie Martha,SH.,menyebutkan bahwa pihak Kajari OKU sedang berupaya untuk menyelesaikan persoalan serta permasalahan sengketa lahan TPAS Simpang Kandis dengan waktu sesingkatnya, sesuai permintaan pihak Pemda OKU yang sudah mengajukan surat resmi permintaan bantuan hukum ke Kejari OKU.

"Permasalahan sengketa lahan TPAS ini sudah lama dan berlarut-larut, kurang lebih sekitar tujuh belas tahun tidak dapat terselesaikan untuk pembuatan sertifikatnya, lantaran lahannya masih bermasalah, dikarenakan ada beberapa warga yang mengklaimnya," terang Ajie.

Dalam keterangannya Ajie menyatakan bagwa permasalahan lahan TPAS Simpang Kandis merupakan hal yang menarik dan tantangan bagi pihaknya, terutama untuk bagian Datun yang di komandoinya. Untuk itu Kejari OKU akan segera menuntaskan permasalahan sengketa lahan TPAS, mengingat lahan TPAS Simpang Kandis merupakan asset resmi milik Pemda OKU yang berfungsi guna menunjang kebersihan di Kabupaten OKU ini.

"Pemda OKU telah secara resmi mengirimkan surat permintaan bantuan pendampingan hukum kepada Kejari OKU, maka kami langsung bergerak dan beberapa kali telah mengadakan rapat koordinasi dengan pihak Pemda OKU, seperti bagian hukum Setda OKU, DLH, BKAD dan BPN. Kami juga telah melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait lainnya. Seperti, mantan Kades Gunung Meraksa selaku penyedia lahan saat itu, dan 4 orang warga yang mengklaim pemilik lahan", ungkap Kasi DATUN.

"Alhamdulillah Kejari OKU telah beberapa kali memanggil pihak terkait dan mengadakan rapat dengan pihak Pemda OKU, satu persatu kami sisir dan urai akar permasalahannya, baik dari sisi administrasi dokumen yang dimiliki oleh pihak Pemda OKU dan 4 orang warga yang mengklaim lahan", ujar Ajie.

Lanjut Ajie menyatakan, bahwa Kejari OKU telah melakukan pemanggilan terhadap mantan Kades Gunung Meraksa selaku penyedia lahan dan ke 4 warga yang mengklaim. Kejari OKU telah melakukan pengecekan dengan turun langsung ke lokasi TPAS Simpang Kandis.

"Setelah turun dan cek ke lokasi, kami sudah ada gambaran tentang apa yang terjadi dalam sengketa lahan tersebut. Insyaallah dalam waktu dekat ini, di tahun 2023 ini, permasalahan lahan TPAS tersebut bisa diselesaikan, hingga bisa dibuatkan sertifikat, ini tantangan bagi kami,"pungkas Ajie. (AL)

banner 400x130
Paralegal