Merasa Ditipu Saudara Atas Jual Beli Tanah, Warga Jalan Kampung Pangkalan Lapor Polres Metro Bekasi
KABUPATEN BEKASI (Beritakeadilan, Jawa Barat)- Janda anak 2 (dua), berinisial IFD, berusia 46 tahun mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap) oleh saudaranya atas jual beli tanah di Jl. Kampung Pangkalan, RT 010/RW 004, Kelurahan Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Hal ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1521/VI/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tertanggal 05 Juni 2023.
Menurut keterangan korban IFD, kronologinya berawal sekitar 2008 dari dia membeli secara mengansur sebidang tanah seluas kurang lebih 500 m2, kepada inisial MMA yang juga masih ada hubungan keluarga dengan korban. Tanah tersebut di beli korban, karena terletak di jalan makam suami dan orang tuanya. Karena alasan itu, pelapor IFD membeli tanah tersebut, dengan tujuan jika berziarah ke makam tersebut lebih dekat dan lebih mudah menuju ke makam tersebut.
IFD membeli tanah tersebut dimulai dari tahun 2018 dengan cara diangsur kepada terlapor MMA. Setelah pelapor mengangsur tanah tersebut selama 1 (satu) tahun kepada terlapor. Mendadak pelapor mendapat info, bahwa tanah yang sedang diangsurnya akan di jual terlapor MMA kepada seorang wanita berinisial RS, seorang staf Kantor Kecamatan di Kabupaten Bekasi.
Mendengar info tersebut, pelapor IFD menanyakan hal itu kepada terlapor MMA. Saat itu, pelapor IFD mendapat penjelasan dan bantahan dari terlapor MMA, bahwa tanah tersebut tidak di jual, melainkan terlapor MMA akan meminjam uang sebagai jaminan kepada RS.
"Awalnya tahun 2018, MMA datang ke rumah saya, minta tolong kepada saya untuk membeli tanahnya. Saat itu, saya bilang ke MMA tidak mampu membeli tanahnya, mengingat ekonomi lagi sulit. Namun saat itu, MMA mengatakan tidak apa-apa jika di bayar dengan di cicil. Akhirnya saya dan MMA sepakat untuk jual beli tanah tersebut dengan cara dicicil. Satahun kemudian, saya dengar MMA menjual tanah tersebut ke orang lain. Lalu, saya konfirmasi dan jawaban MMA, hanya pinjam uang dan tanah sebagai jaminan," ungkap terlapor IFD.
Pengakuan IFD, transaksi jual beli tanah yang dicicil tersebut, semua ada bukti kwitansi dan saksi. "Uang saya sudah sudah diterima MMA sebesar 200 juta dan lunas, dengan luas tanah kurang lebih dari 500 m2. Dan, masalah ini sudah saya laporkan ke Polres Kabupaten Bekasi," ujar IFD.
Sampai berita ini ditayangkan pihak MMA dan RS yang diduga pembeli kedua dan yang memiliki Sertifikat belum bisa dikonfirmasi dan pihak Polres Metro Bekasi saat di konfirmasi melalui Pesan Whatapps juga belum memberikan jawabannya. (M. Nur)