Polda Kalteng Tetapkan Tersangka Kadis Pertanian Kabupaten Katingan Dugaan Korupsi PSR Rp 27,5 M
KABUPATEN KATINGAN (Beritakeadilan, Kalimantan Utara)-Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng) Yossy dan Ketua Kelompok Tani (Poktan) Yanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan kelompok tani peremajaan sawit rakyat (PSR) senilai Rp 27,5 miliar. Polisi pun telah menyita barang bukti sebesar Rp 17,3 miliar dari rekening para petani.
"Tersangka Y (Yossy) menandatangani surat rekomendasi usulan peremajaan kelapa sawit (PSR) dan Yanto alias Ayus ini sebagai orang yang mengirimkan data 5 kelompok tani yang harusnya gak dapat bantuan," ungkap Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji saat konferensi pers, pada Selasa (8/8/2023).
"Mereka sebenarnya tidak memenuhi kriteria yang dipersyaratkan. Dan untuk barang bukti yang berhasil diamankan senilai Rp 17.319.252.950," jelasnya.
Akibat perbuatan pelaku, berdasarkan catatan LHKPN, negara mengalami kerugian sebesar Rp 10.768.733.050. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan tersebut didapat dari rekening 5 petani dan 5 saksi lainnya.
"Kasus ini telah dilimpahkan ke Kejari Katingan sejak tanggal 17 Juli 2023 dan akan telah dinyatakan P21," katanya.
Lebih lanjut, Erlan menegaskan perkara ini akan terus dikembangkan oleh pihaknya. Kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan.
"Ini tetap kita kembangkan sehingga mendapatkan tersangka baru lagi. (Pejabat lain terlibat) nanti kita tunggu hasil penyidikan ya," tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya paling rendah 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (red/detik)