Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan 51 Burung Gagak Asal Makassar

oleh : -
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan 51 Burung Gagak Asal Makassar
banner 970x250

BEDIL (Surabaya)-Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya gagalkan penyelundupan 51 (lima puluh satu) ekor burung gagak melalui pelabuhan setempat. Puluhan burung gagak ini rencananya akan digunakan dalam ritual. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tanjung Perak, AKP Arief Rizky Wicaksana menjelaskan, burung gagak tersebut diselundupkan oleh seorang pria berinisial S, Senin (20/3) dan Arief, Jumat (24/3).

Dari 51 (lima puluh satu) burung gagak yang diselundupkan, 18 (delapan belas) ekor mati dan 33 (tiga puluh tiga) sisanya dijadwalkan dikembalikan ke habitat aslinya di Sulawesi.

"Barang bukti dan tersangka akan kami serahkan ke Karantina. Pemilik (yang belum tertangkap) akan kami koordinasikan dengan petugas karantina untuk pengembangan," ujar AKP Arief Rizky Wicaksana.

Menurut pengakuan pelaku, ia hanya membayar Rp 300.000 untuk sekali pengiriman. Sementara itu, Kepala Koordinator Wilayah Karantina Hewan Tanjung Perak, Santoso mengatakan, pengungkapan itu dilakukan saat pihaknya mendapat kabar adanya penyelundupan burung gagak dari Makassar. Setelah diselidiki, dipastikan sebanyak 51 (lima puluh satu) burung gagak didatangkan tanpa izin. "Berdasarkan informasi, pelaku kami bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah diidentifikasi, burung-burung itu berjumlah 51. Dimasukkan 17 (tujuh belas) keranjang buah. Burung gagak ini tidak dilindungi, melainkan satwa liar," jelas Santoso. Dari informasi yang didapatnya, burung gagak digunakan untuk ritual. "Upacara itu bukan pelakunya, kata itu kebiasaan (orang yang biasa menyelundupkan burung gagak)," kata Arief. Pelaku dijerat Pasal 88 a dan c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina, yang memuat hukuman maksimal dua tahun penjara. (red/jpnn)

banner 400x130
banner 728x90