Setelah Lapor Polisi Atas Dugaan Tipu Gelap, Warga Sukajaya Merasa di Intimidasi Oknum Kades
BEDIL (Kabupaten Lebak)-Program pemerintah atas pembangunan Waduk Karian yang harus membebaskan lahan milik warga, di 11 (sebelas) desa, yakni: Desa Sajira Mekar, Sukarame, Sukajaya, Mekarsari, Pajagan, Sindangsari, Calung Bungur, Tambak, Sindang Mulya, dan Pasir Tanjung, menorehkan cerita kelam. Nenek Hj. Supiah dan keluarga merasa terintimidasi setelah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang hasil ganti rugi lahan Progam Waduk Karian yang dilakukan oleh Aparatur Pemerintah Desa Sukajaya, Kecamatan Sajira. Aduan laporan terlampir dalam Laporan Polisi nomor : LP/01/11/2023/BANTEN/RES LEBAK/Sek.Sajira Tanggal 28 Februari 2023.
Diceritakan, keluarga pelapor merasa terintimidasi oleh oknum Kepala Desa (Kades) Sukajaya yang mendatangi rumah keluarga Hj. Supiah. Oknum Kepala Desa meminta untuk mencabut laporan di Polsek Sajira, Polres Lebak. Rabu (01/03/2023). Anis, salah seorang keluarga sangat menyayangkan perlakuan oknum Kepala Desa yang datang secara tiba-tiba ke rumahnya tanpa berkomunikasi terlebih dahulu kepada Polsek Sajira dan Kuasa Hukumnya. Karena laporan keluarga sedang diproses secara hukum.
Keluarga kami sudah melapor ke Polsek Sajira dan mengkuasakan permasalahan ini kepada Kuasa Hukum, Bapak Jamaluddin, S.H. dan Bapak Ramot Limbong, S.H. Kalau didatangi tiba-tiba begini suruh mencabut laporan, kami jadi merasa takut dan merasa terintimidasi dengan kedatangan, oknum Kades berinisial, JAS saat ini kaget jadinya, ucapnya.
Anis menuturkan, padahal kejadian yang menimpa keluarganya sudah berjalan selama 3 (tiga) tahun berlalu tapi mengapa baru sekarang Kepala Desa muncul setelah ada laporan kepada Aparat Penegak Hukum.
Menurut Anis, sebagai pengayom masyarakat Kepala Desa seharusnya melindungi dan mencari solusi mengenai permasalahan warganya. Jangan justru menakut-nakuti masyarakat. Jadi was-was, takut berakibat kepada hal-hal yang lain. Apalagi beliau punya kuasa sebagai pejabat sedangkan kami hanya masyarakat, pungkasnya.
Sementara Nenek Hj. Supiah mengaku, bahwa dalam hal ini dirinya hanya mengharapkan keadilan dan memperjuangkan haknya. Karena sudah 3 tahun berlalu uang hasil ganti rugi dari pembebasan waduk Karian hilang entah kemana tanpa ada kejelasan yang pasti.
Padahal saya hanya berharap keadilan di sini kalau beritikad baik selama 3 tahun ke mana saja. Kalau sudah dilaporkan baru pada datang begini, ucap Nenek Hj. Supiah.
Di sisi lain menanggapi adanya kejadian tersebut Kuasa Hukum keluarga Nenek Hj. Supiah Ramot Limbong, S.H. mengatakan, apabila sedang berproses hukum, warga negara wajib mendapat perlindungan hukum dari negara.
Kita sedang berproses dan sudah ada 2 yang ditahan. Untuk itu pihak-pihak terkait diminta menghargai proses yang sedang berjalan. Kami kuasa hukum bertindak profesional memperjuangkan hak-hak masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum, tegasnya. (red/sumber: wartaterkini.news)