Kedua Terlapor & Dua Saksi Mangkir Atas Panggilan Polda Jatim, Dwi Heri Mustika: Berharap Perkara RS Marien Segera Naik Status Penyidikan

oleh : -
Kedua Terlapor & Dua Saksi Mangkir Atas Panggilan Polda Jatim, Dwi Heri Mustika: Berharap Perkara RS Marien Segera Naik Status Penyidikan
banner 970x250

Pasal 33 Peraturan Kepolisian (Perkap) Republik Indonesia (RI) Nomor 06 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, berbunyi: Gelar Perkara Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b, dilaksanakan untuk:
a. Merespon pengaduan masyarakat dari pihak yang berperkara dan/atau penasehat hukumnya setelah ada perintah dari atasan penyidik;
c. Menindaklanjuti perkara yang menjadi perhatian masyarakat
;

Pasal 41 ayat 1, Perkap RI Nomor 06 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, berbunyi: Pengawasan dan pengendalian kegiatan penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara; (b) insidentil.

Pasal 41 ayat 3, Perkap RI Nomor 06 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, berbunyi: Pengawasan penyidikan secara insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan oleh pejabat pengemban fungsi pengawasan penyidikan berdasarkan surat perintah atasan penyidik yang berwenang, apabila terdapat:
a. Adanya dugaan pelanggaran/penyimpangan yang dilakukan penyidik dan/atau penyidik pembantu dalam menangani perkara berdasarkan pengaduan masyarakat; atau
b. Penyelidikan dan/atau penyidikan yang menjadi perhatian publik

Advokat Dwi Heri Mustika.,SH, usai konfirmasi langsung ke penyidik Subdit I Tindak Pidana Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim terkait perkembangan penyelidikan dugaan tipu gelap RS Marien Surabaya, Kamis (05/01/2023).

BEDIL (Surabaya)-Berdasarkan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) Ke-3 No. B/74/SP2HP-3/I/RES.1.11./2023/Ditreskrimum, tertanggal 13 Januari 2023, dapat diketahui bahwa para saksi, yakni Kamim dan Letty M Paat tidak hadir dan tidak ada konfirmasi alias mangkir dari panggilan penyidik Subdit I Tindak Pidana Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim. Tidak hanya itu, terlapor DA selaku Direktur Utama (Dirut) PT. RBN dan SF selaku Komisaris PT. RBN juga mangkir atau tidak memenuhi panggilan dan tidak ada konfirmasi ke penyidik. "Hal ini juga pernah disampaikan penyidik kepada saya langsung pada hari Kamis (05/01/2023), bahwa para saksi yang diajukan pelapor Dr. Joenry Panggawean tidak ada yang datang dan tidak ada konfirmasi ke penyidik," ungkap Dwi Heri Mustika,.SH.

BACA: Kompolnas Menyampaikan Hasil Klarifikasi Penanganan SKM RS Marien, Dwi Heri Mustika: Terima Kasih Ketua Kompolnas & Kapolda Jatim
BACA: Kompolnas Minta Klarifikasi Kapolda Jatim Atas Penanganan Perkara Dugaan Tipu Gelap RS Marien

Menurut Dwi Heri Mustika.,SH Kuasa Hukum dari Dr. Joenry Panggawean, mengaku sangat menyayangkan tidak kooperatifnya atau mangkirnya kedua saksi, yakni: Kamim dan Letty M serta dan juga saksi terlapor DA dan SF. Saya hanya sekedar mengingatkan kepada para saksi, bahwa mangkir atau tidak kooperatifnya para saksi atas panggilan Polda Jatim dapat dijerat pasal 224 KUHP dan atau 165 ayat 2. Tidak menutup kemungkinan, saya akan melayangkan dumas untuk ditujukan kepada Kamim dan Letty M, tegas Dwi panggilan akrab Dwi Heri Mustika.,SH yang berkantor di Jl. Wonorejo Selatan Baru No. 64 A, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Surabaya ini.

BACA: LP Sudah Dua Tahun Tanpa SP2HP, Dwi Heri Mustika.,S.H: Memohon Polda Jatim Serius Tangani Perkara RS Marien

Dwi Heri Mustika.,SH berharap kepada Kapolda Jatim, Irjen Pol. Toni Harmanto dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes. Pol. Totok Suharyanto memberikan atensi khusus atas perkara kliennya. Karena klien kami adalah lansia dan kondisi ekonominya saat ini sangat memperihatinkan. Kami hanya bisa mengetuk hati nurani Bapak Toni Harmanto dan Bapak Totok Suharyanto untuk memberikan kepastian hukum perkara ini demi rasa keadilan klien kami ( Dr. Joenry Panggawean). Kami memohon kepada Bapak Toni Harmanto dan Bapak Totok Suharyanto segera menaikan perkara ini dari status penyelidikan menjadi penyidikan, mengingat klien kami sudah memberikan keterangan kepada penyidik tertanggal 02 September 2022. Sehingga kedua terlapor dapat sekiranya segera bisa diamankan di Polda Jatim, ucap Dwi. (red/han/js)

banner 400x130
Paralegal