Merasa Dibohongi & Dirugikan, Warga Lowokwaru “Polisikan” Warga Bumiaji

oleh : -
Merasa Dibohongi & Dirugikan, Warga Lowokwaru “Polisikan” Warga Bumiaji
banner 970x250

BEDIL (Kota Batu)- Kantor Hukum DWI HERI MUSTIKA & Partners mendampingi Jahja Wirjawan Tjahjono (59), warga Jl. Tirtonadi, Desa Lowokwaru, Kec. Lowokwaru, Kota Malang, Jatim mengadukan atau melaporkan dugaan penyerobotan tanah di daerah Bumiaji, Kota Batu, Jawa Timur (Jatim) ke Polres Batu, Senin (30/01/2023). Jahja Wirjawan Tjahjono mengadukan atau melaporkan NW, warga Bumiaji, Kota Batu, Jatim ke Polres Batu di Jl. Hasanudin, Junrejo, Kec. Junrejo, Kota Batu, Jatim. Polres Batu resmi telah menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan Nomor STPL/07/1/2023/Satreskrim Resor Batu, tertanggal 30 Januari 2023. Kerugian Jahja Wirjawan Tjahjono ditaksir mencapai jutaan rupiah hingga puluhan juta rupiah.

Lokasi sengketa tanah di wilayah Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Jatim.

Menurut Advokat Dwi Heri Mustika.,SH, awal dugaan penyerobotan ini berawal dari perjanjian sewa menyewa antara Jahja Wirjawan Tjahjono dan NW, pada tanggal 03 Februari 2021. Klien kami terikat perjanjian sewa menyewa dengan NW, terhitung dimulainya pada tanggal 13 Februari 2021 sampai dengan 12 Februari 2023. Berjalannya waktu, tanah yang diakui dan disewakan NW kepada klien kami, disepakati bersama untuk bahwa tanah tersebut untuk dimanfaatkan budidaya kumbung jamur tiram. Namun klien kami sempat terkejut, ketika mendapat laporan dari anak kandungnya, bernama Jose yang mendatangi tanah tersebut, tepatnya pada tanggal 25 September 2022, mendapati bahwa tanah tersebut berubah fungsi. Diatas tanah tersebut sudah berdiri bangunan, sementara kumbung jamur tiram telah musnah. Ironisnya, bangunan tersebut dibangun NW tanpa sepengetahun dan seijin klien kami yang masih punya hak sebagai penyewa, yang jatuh tempo berdasarkan perjanjian, pada tanggal 12 Februari 2023. Tentunya, kenyataan dan fakta dilapangan ini membuat klien kami sangat kecewa dan merasa dibohongin serta dirugikan oleh NW, ungkap Dwi, panggilan akrab pengacara yang berkantor di Ciputra Citra Towers, Lantai 3 Unit H1 Blok A6, Jl. Benyamin Suaeb Kav A6, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta & berkantor di Jl. Wonorejo Selatan Baru No. 64 A, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Jatim.

Dwi mengaku, sebelum mengadukan dan melaporkan NW ke Polres Batu, pihaknya telah melakukan langkah hukum dengan melayangkan Somasi 1 (satu), pada tanggal 26 Januari 2023 dan Somasi 2 (dua), pada tanggal 28 Januari 2023. Namun pihak NW maupun kuasa hukumnya tidak menanggapi dan mengabaikan peringatan kami. Sehingga kami terpaksa mengadukan atau melaporkan NW ke Polres Batu," tegas Dwi yang juga dikenal Ketua Umum (Ketum) Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (LBH Cakram).

Dwi berharap pengaduan atau laporan kliennya segera ditangani serius demi kepastian hukum dan rasa keadilan untuk Jahja Wirjawan Tjahjono. "Kami berharap dan memohon kepada Polres Batu segera melakukan penyelidikan atas perkara ini demi rasa keadilan serta kepastian hukum bagi klien kami yang merasa dibohongi dan dirugikan NW. Kami ingin agar NW segera mempertanggung jawabkan tindakannya secara hukum atas kerugian yang dialami klien kami, tutup Dwi. (js/han/red)

banner 400x130
Paralegal