Banding Oknum TNI Koptu IR "Ditolak", Dwi Heri Mustika: Terima Kasih POM DAM, Dilmil & Dilmilti III Surabaya
KOTA SURABAYA (Beritakeadilan, Jawa Timur)-Aktivitas pendampingan hukum dan advokasi Kantor Hukum "DWI HERI MUSTIKA & PARTNERS" mengukir prestasi. Kali ini, pasangan suami istri (pasutri) STJ dan AM yang merupakan klien dari Kantor Hukum "DWI HERI MUSTIKA & PARTNERS" mengaku, legah atas keputusan banding terdakwa Koptu IR, oknum Tentara Nasionl Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) dalam perkara asusila. Koptu IR menghamili AM yang berstatus resmi istri sah STJ melakukan upaya banding dan upaya bandingnya "ditolak" Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) III-Surabaya.
Dwi Heri Mustika, S.H
Ya benar. Banding Terdakwa IR ditolak. Majelis Hakim menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya, terang Farid, petugas Dilmil III-12 Surabaya, Rabu (4/1/2023). Farid menambahkan, terdakwa IR sudah mengajukan Kasasi. "pihak saksi korban juga sudah datang ke Dilmil III-12 Surabaya untuk meminta salinan putusan," ungkap Farid.
Terdakwa IR sampai saat ini ditahan di Pomdam V Brawijaya, tutupnya. Terpisah, STJ suami sah dari AM mengaku bersyukur banding terdakwa IR ditolak. Dirinya berharap Kasasi yang diajukan terdakwa IR juga ditolak Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) yang memeriksa dan mengadili perkara ini.
Putusan Banding ini sudah memenuhi rasa keadilan. Semoga putusan Kasasi IR ke MA juga ditolak majelis hakim, sehingga perkaranya berkekuatan hukum tetap dan yang bersangkutan dipecat tidak hormat secara resmi dari TNI AD. Kami mewakili klien kami, mengucapkan terima kasih kepada POM DAM V Brawijaya, Dilmil 12-Surabaya dan Dilmilti Surabaya. Semoga perbuatan Koptu IR tidak dicontoh dan menjadi pelajaran bagi semua anggota TNI, khususnya TNI AD lainnya, pungkas Dwi Heri Mustika.,SH mewakili kliennya STJ, Rabu (4/1/2023).
"Berdasarkan SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Dilmil III-12 Surabaya, tanggal putusan banding Rabu, 21 Desember 2022 dengan nomor putusan banding 167-K/PMT.III/BDG/AD/X/2022. Majelis Hakim Banding, Hakim Ketua, Prastiti Siswayani, S.H, Hakim Anggota 1, Sultan, S.H., dan Hakim Anggota 2, Saifuddin, S.H., M.H," ungkap Dwi panggilan akrab pengaacara yang berkantor di Ciputra Citra Towers, Lantai 3 Unit H1 Blok A6, Jl. Benyamin Suaeb Kav A6, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta & berkantor di Jl. Wonorejo Selatan Baru No. 64 A, RT.010/RW.008, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Surabaya, Jawa Timur.
Dwi menegaskan, bahwa amar putusan banding Koptu IR, menyatakan menerima secara formal Permohonan Banding dan menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 103-K/PM.III-12/AD/VIII/2022 tanggal 13 Oktober 2022 untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada terdakwa Koptu IR, sejumlah Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.
Dwi mengaku, kliennya mengaku akan melakukan gugutan hak anak dan kewajiban anak oleh terdakwa Koptu IR. "Dalam waktu dekat, kami akan mendaftarkan gugatan Pengadilan Agama Surabaya," pungkas Dwi yang dikenal Wakil Ketua Komisi Media, Hubungan Masyarakat (Humas) dan Hubungan Luar Negeri Badan Pengurus Pusat (BPP) Persatuan Advokat Indonesia (Peradin). (red)