Viralnya 'Arisan Online Bojonegoro', DJ Tessa Morena Resmi Adukan ke Polrestabes Surabaya
BEDIL (Kabupaten Bojonegoro)- Viralnya video di TikTok, Instagram dan sejumlah pemberitaan media online lokal dan nasional di Bojonegoro atas warga Bojonegoro, Jawa Timur berbondong-bondong mendatangi rumah pengelola atau owner arisan online berinisial DYP (26), warga Dusun Bulu, Desa Ngraho, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, berujung pengaduan masyarakat (dumas), Selasa (15/11/2022) di Polrestabes Surabaya.
Anggota atau member arisan Disc Jockey (DJ) Tessa Morena (26), warga Kelurahan Bayuurip, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya yang merasa dirugikan atas dugaan penipuan dan penggelapan berkedok arisan online resmi mengadukan DYP ke Polrestabes Surabaya. Diwakili Kuasa Hukumnya, Dwi Heri Mustika, S.H, Ery Sanjaya Putra, S.H dan Bravicha Bunga Vitriana mengadukan DYP ke Polrestabes Surabaya dan mendapat Surat Keterangan Penerimaan Pengaduan No. SKPP/B/2066/XI/SPKT/RESTABES SURABAYA, tertanggal 15 November 2022. "Tadi sore, Selasa (15/11/2022), kami resmi adukan DYP ke Polrestabes Surabaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berkedok arisan online via whatsapp," tutur Dwi Heri Mustika SH yang dikenal pengacara berkantor di Ciputra Citra Towers, Lantai 3 Unit H1 blok A6, Jl. Benyamin Suaeb Kav, A6, Kel. Kebon Kosong, Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta & berkantor di Jl. Wonorejo Selatan Baru No. 64 A, RT 010/RW 008, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Surabaya, Jawa Timur.
Dalam aduan tersebut menyebutkan, DJ Tessa Morena, Februari 2022 mengikuti arisan yang dikelola DYP. DJ Tessa Morena ikut dua slot (nama) untuk nilai perolehan (get) sebesar Rp 10 juta, dan satu slot (nama) dengan nilai perolehan (get) sebesar Rp 50 juta.
Untuk dua slot (nama) dengan nilai perolehan (get) Rp 10 juta, DJ Tessa Morena telah membayar sebesar Rp 12.280.000, sementara untuk slot (nama) dengan nilai perolehan (get) Rp 50 juga, DJ Tessa Morena telah membayar sebesar Rp 6 juta rupiah ditambah uang administrasi Rp 300 ribu.
Namun, saat korban atau pelapor mendapatkan arisan, tidak terbayarkan. Sehingga korban atau pelapor mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 18.580.000.
Dwi Heri Mustika SH, yang merupakan penasehat hukum pelapor DJ Tessa Morena, menjelaskan bahwa kliennya telah menjadi korban arisan online yang dikelola DYP, dengan total kerugian sekitar Rp 18,5 juta.
Klik:
Video Viral Rumah Bandar Arisan Online Digruduk Member, AKP Bambang Ady Tenggani: Sempat Dimediasi, Kini DYP Kabur
Menurut Dwi, sebelum melaporkan DYP, pihaknya telah melakukan upaya hukum dengan mengirimkan somasi pertama dan somasi kedua kepada DYP sesuai alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP), namun ternyata DYP tidak memberikan tanggapan dan tidak ada itikad baik. Selain itu, beredar informasi DYP saat ini tidak berada di rumahnya atau tempat tinggalnya.
"Karena dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berbasis teknologi aplikasi whatsapp (WA), maka kami mengadukan DYP ke Polrestabes Surabaya. Kebutulan, korban atau klien kami DJ Tessa Morena tinggal di Kota Surabaya. informasi yang kami dapat sejumlah korban juga tinggal di kota Surabaya," kata Dwi, sapaan akrab Dwi Heri Mustika SH.
Dengan adanya laporan ini, pihaknya berharap agar pihak Polrestabes Surabaya dapat segera mencari keberadaan dan mengamankan terlapor DYP, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Kami mendengar bahwa korban dugaan penipuan dan penggelapan berkedok arisan online ini, cukup banyak di Kabupaten Bojonegoro. Saya mengetahui dari Instagram (IG), TikTok dan sejumlah pemberitaan media online. Harapan kami Polrestabes Surabaya dan Polres Bojonegoro bisa berkoordinasi dan bersinergi guna segera memburu dan mengamankan terlapor DYP, untuk mempertanggung jawaban perbuataannya," kata Dwi, yang juga dikenal hobi DJ ini.
Dwi berharap, masyarakat Bojonegoro atau diluar Bojonegoro yang merasa menjadi korban dan dirugikan DYP segera membuat laporan atau pengaduan polisi di Polres Bojonegoro atau kantor polisi terdekat. " Agar pihak kepolisian segera bertindak dan menyelesaikan perkara ini dengan cepat," ucap Dwi.
"Harapan kami, pihak kepolisian segera bergerak dan bertindak cepat serta memberikan perhatian khusus atas perkara ini. Agar tidak banyak lagi jatuh korban atas praktik praktik dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus arisan online seperti ini, supaya kedepan menjadi pembelajaran masyarakat lainnya," tutup Dwi Heri Mustika SH. (red)