Kades Babelan Kota Ditahan Polda Metro Jaya, Warga Desak BPD Tanyakan Perkembangan Perkara
BEDIL (Kabupaten Bekasi)- Warga Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar) menuding Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Babelan Kota tidak ada inisiatif dan proaktif dalam mencari informasi dan perkembangan proses hukum yang menjerat Kepala Desa (Kades) Babelan Kota.
Pasalnya, Kades Babelan Kota, Saidih David, tersandung perkara dugaan pemalsuan dokumen tanah yang saat ini sedang dalam penanganan penyidik Subdit 2 Harda Polda Metro Jaya.
Hal tersebut diutarakan dari perwakilan masyarakat Desa Babelan Kota, Nur Huda, saat melakukan audensi di Aula Kantor Kecamatan Babelan, Kamis (18/8/2022).
Hadir dalam audensi tersebut, Sekcam Babelan, Beni Yusnandar, Ketua BPD Desa Babelan Kota, Roni dan Kasi Pemerintahan Kecamatan Babelan, Edwin. Nur Huda mengatakan, kegiatan audensi ini merupakan tindaklanjut aksi unjukrasa warga masyarakat Desa Babelan Kota yang dilaksanakan Rabu, 27 Juli 2022, guna mengetahui langkah-langkah yang diambil pihak Kecamatan dan BPD. Nur Huda melihat BPD belum melakukan langkah yang konkrit.
Seharusnya BPD menanyakan proses hukum ini ke Polda Metro Jaya. Jangan seakan-akan BPD ini atasannya Bupati. Ketua BPD bilang enggak mau offside, enggak mau offside. BPD ini kan dipilih oleh perwakilan masyarakat desa. Jadi atasan mereka ya masyarakat. Bupati hanya melegalkan mereka menjadi BPD. Jadi jangan seakan-akan menunggu perintah Bupati, nunggu Bupati, tukas Nur Huda.
Nur Huda juga menegaskan, jika BPD memandang jika kasus tersebut merupakan kesalahan pribadi Kades. Padahal menurutnya kasus tersebut adalah kesalahan dari jabatan Kades.
"Tandatangan di Surat Keterangan Tidak Sengketa, Sporadik, atau PM1, kalau bukan Kades Babelan Kota tidak akan laku tandatangannya di BPN," tegas Nur Huda.
Terkait pelayanan publik, masih Nur Huda, sangat terganggu dalam pengurusan surat- surat administrasi seperti, pembuatan surat akte jual beli, pembuatan surat tidak sengketa serta pembuatan surat fakta waris yang seharusnya selesai dalam satu hari dengan adanya kasus yang menjerat Kades maka sangat dirugikan secara materi terutama dalam proses jual beli tanah saat ini.
Sejak Kades ditahan tanggal 7 Juli 2022 sampai sekarang tidak ada kejelasan dari BPD. Pemda kan menunggu apa maunya BPD. Pemda bekerja berdasarkan laporan dari bawah. Ini BPD parlemennya desa. Kami menunggu langkah konkrit dari BPD. Kalau tidak ada juga langkah konkrit dari BPD, berarti BPD ini bukan membela masyarakat tetapi Kades. Saya curiga mungkin akan ada mosi tidak percaya terhadap BPD, papar Nur Huda.
Masih Nur Huda, dirinya dan warga sudah tiga kali datang ke Polda Metro Jaya, untuk mencari informasi tentang Kades. "Polda hanya menunggu dari pihak pemerintah. Pelayanan kepada masyarakat juga terganggu. Masyarakat mau buat surat menyurat dan administrasi menjadi terganggu. Mungkin mereka lapor baik-baik saja. Jangan suka membohongi rakyat lah, nanti kualat sama rakyat, ungkapnya.
Senada dengan Nur Huda, warga masyarakat Desa Babelan Kota yang lain, Marulloh, meminta agar BPD bekerja untuk kepentingan masyarakat, bukan Kades. Karena dirinya meminta agar BPD mempertanyakan perkembangan proses hukum kades tersebut kepada penyidik Polda Metro Jaya, malah BPD bersurat ke Polres Metro Bekasi padahal kasusnya di tangani Polda Metro Jaya.
Jangan membawa individu. Kades adalah pejabat publik bukan perusahaan, pelayan masyarakat, sehingga jangan lagi menunggu dan menunggu. Kami juga meminta penjelasan mengenai pertemuan antara BPD dengan para tokoh masyarakat beberapa waktu yang lalu, kata Marulloh.
Menanggapi polemik ini, Ketua BPD Desa Babelan Kota, Roni, beralasan jika BPD akan melakukan langkah dengan mengirimkan surat pemberhentian sementara kepada Pj Bupati, jika Kades Babelan Kota yang saat ini sudah ditahan selama kurang lebih 40 hari sudah berstatus terdakwa. Dan posisi Plt Kades otomatis akan dijabat Sekdes.
Saya mengapresiasi warga masyarakat yang telah peduli terhadap perkembangan Desa Babelan Kota. Kades diberhentikan sementara jika sudah berstatus terdakwa dan sampai berproses di pengadilan, itupun dengan dasar register dari pengadilan. Untuk perkembangan kasus hukum juga yang diberitahukan hanya keluarga. Saya enggak mau offside untuk meminta penjelasan ke Polda, kelitnya.
Sementara itu, Sekcam Kecamatan Babelan, Beni Yusnandar, mewakili Camat Babelan, berdalih jika pihaknya belum menerima konfirmasi dari Polda Metro Jaya terkait status hukum Kades Babelan Kota. Dirinya pun mengaku jika Camat Babelan sempat berbincang dengan kepala DPMD, dan meminta agar masyarakat bersabar sambil menunggu kepastian dari Polda dan meminta agar BPD berkirim surat ke Polda Metro Jaya menanyakan perkembangan kasus tersebut.
Terpisah, Wakapolsek Babelan, AKP Suparto, mengakui jika BPD seharusnya pro aktif mempertanyakan perkembangan proses hukum Kades Babelan Kota. Karena pihak kecamatan juga akan bertanya kepada BPD, dan BPD bisa menjelaskan kepada warganya, sehingga tidak bias kemana-mana.
Kades saat ini masih di Polda Metro Jaya. Kami meminta warga masyarakat agar menjaga kondusifitas. Dengan duduk bersama. Proses hukum sudah berjalan. Saya meminta untuk bersabar dan hargai proses hukum, pungkas AKP Suparto. (Irwan)