Sidang Kasus Penyebaran Foto & Video Bugil, JPU Flotim: Keterangan Saksi Dibenarkan Terdakwa

oleh : -
Sidang Kasus Penyebaran Foto & Video Bugil, JPU Flotim: Keterangan Saksi Dibenarkan Terdakwa

BEDIL (Kabupaten Flores Timur)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Larantuka Kabupaten Flores Timur (Flotim) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar sidang perdana kasus penyebaran foto dan video bugil dengan perkara, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pengancaman, dengan terdakwa Basir Kewawo warga Desa Puhu Kecamatan Adonara Timur, Selasa (19/07/2022).

Sidang perdananya itu beragendakan pembacaan surat dakwaan dan mendengarkan keterangan saksi korban oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU Kejari Flotim, Deni Musthofa Helmi, S.H., M.H., saat dihubungi www.beritakeadilan.com Kamis (21/07/2022) mengatakan, 4 saksi yang hadir dipersidangan sudah memberikan keterangan yakni, Agustina Renya Barek Boli (Korban), Martinus Dosi, Yerimias Kerigi, dan Timotius Geli.

"Kita sudah periksa 4 saksi yang sudah memberikan keterangan nanti selanjutnya kita akan informasikan," kata Deni.

Deni menambahkan jika dilihat dari Undang-Undang pasal 4 KHUP, minimal harus 5 alat bukti, seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

Deni juga mengugkapkan, untuk menentukan terdakwa bersalah atau tidak dalam sebuah kasus tindak pidana harus ada 2 alat bukti. "Untuk menentukan terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana itu harus memenuhi minimal 2 alat bukti ditambah dengan keyakinan hakim," ujar Deni.

Lanjut Deni, pada waktu sidang 19 Juli lalu masih diperiksa satu alat bukti yakni, keterangan saksi. "Masih diperiksa 1 alat bukti. Jadi masih ada alat bukti lain yang harus kita periksa seperti keterangan ahli, surat, petunjuk dan setelah itu keterangan terdakwa," ungkap Deni.

Masih Deni, dari 4 saksi yang memberikan keteranganya dipersidangan, dibenarkan oleh terdakwa. "Keterangan saksi korban, kemudian saksi-saksi lain kemarin memberikan keteranganya itu, dibenarkan semua oleh terdakwa," ujar Deni.

Deni menuturkan, untuk agenda persidangan kedua terdakwa Basir Kewawo akan digelar selasa depan. "Agenda persidangan kedua akan digelar selasa depan, nanti informasinya kita akan sampaikan," tutup Deni. (Maksimus Lewogete)

banner 400x130
Paralegal