Polres Jakpus Gagalkan Pengedaran 22 Kg Sabu Sandi "Burung Terbang" Asal Kota Medan
BEDIL (Jakarta) Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan pengedaran Narkoba jenis sabu lintas daerah, pengedaran tersebut menurut keterangan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Komarudin, S.I.K., M.M. saat menggelar Konferensi Pers menjelaskan transaksi tersebut menggunakan sandi "Burung Terbang".
Atas Upaya pengembangan terhadap kasus peredaran gelap narkoba yang kemarin berhasil kami ungkap melalui jalur Bandara Kuala Namu dimana sedikit kami mereview ke belakang beberapa hari yang lalu kita melaksanakan rilis pengungkapan peredaran gelap narkoba jenis sabu, lintas daerah melalui penerbangan yang dikenal dengan sandi burung terbang mereka mengirimkan narkoba jenis sabu melalui kurir dengan sandi burung dan diterima di Bandara Soekarno Hatta," Jelas Kapolres Kamis, (21/07) di Jakarta.
"Dari situ kita berhasil mengamankan sebanyak 1 kg sabu ataupun tepatnya 1.034.5 gram Sabu, disana dua tersangka kita amankan yang pertama DS kemudian DS ini yang menerima di Bandara Soekarno-Hatta kemudian M inilah burung yang mengantarkan barang dari Medan ke Jakarta, kemudian M juga berhasil kami amankan pada saat akan kembali ke Medan dari sana Kami terus melakukan pendalaman kita tetap menempatkan tim di Medan dan alhamdulillah pada hari Senin Tepatnya pukul 21.00 hasil pendalaman yang kami lakukan kami kembali mengamankan salah seorang
atas nama inisial SM. Pekerjaan wiraswasta alamat Binjai Timur di mana SM kami amankan Setelah itu kami melakukan penggeledahan di rumah Tepatnya di Jalan Bakti nomor A 3 Tanjung Gusta Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan, Kota Medan,"ngkapnya.
Dari hasil penelusuran dan pendalaman tersebut tim Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan 22 kantong Sabu, dengan kemasan teh Cina dengan berat 22 Kg.
"Dari rumah SM kami melakukan penggeledahan dan berhasil diamankan sebanyak 22 kantong kemasan teh cina diduga didalamnya berisi sabu sama seperti yang kami amankan di Bandara Soekarno-Hatta dan setelah kita melakukan penimbangan tercatat total bruto seluruhnya 21. 950 gram hampir 22 Kg,"ujar Kapolres.
Kapolres mengatakan para pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 Sub 112 UU RI tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun.
"Kepada yang bersangkutan tentunya dikenakan pasal 114 ayat 2 Sub 112 Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman mati atau hukuman penjara maksimal 20 tahun," katanya.
"Yang kita lakukan ataupun informasi yang kami sampaikan pada sore hari ini dan kami pastikan Polres Jakarta Pusat akan terus melakukan perburuan terhadap peredaran gelap narkoba di mana yang hasil capaian yang saat ini kita rilis dikalkulasikan dengan berat 22 kg sabu kita berhasil mengamankan menyelamatkan sebanyak 88000 jiwa. Kemudian untuk 22 kg sabu ini dihargakan 30.8 Miliar Rupiah,"ucapnya.
Lebih lanjut Kombes Pol. Komarudin mengatakan bahwa terus berupaya untuk melakukan pencegahan, karena ini merupakan salah satu musuh yang perlu diberantas.
Menurutnya dari packaging barang bukti kali ini sedikit berbeda, karena dalam kantong terabut bertuliskan L dan Verygood, Kombes Pol Komarudin menduga barang tersebut merupakan Sabu kualitas bagus.
"Dalam packing ada tulisan L dipojok nya ada tulisan Verygood, mungkin ini menandakan kualitas yang bagus,"tuturnya.
Pelaku mengakui asal dari barang tersebut berasal dari jaringan Malaysia, yang dikirim dari Malaysia menggunakan perahu kemudian bersandar di Aceh, dari Aceh lewat Darat, hingga berada di tangan SM di Medan.Pelaku mendapatkan upah 10 juta rupiah per paket. Sementara M burung terbang mendapatkan upah 30 juta rupiah perkantong. (Dali/Fares)