Resmob Polda Metro Jaya Libas 10 Preman "Duduki" Rumah Purnawirawan Irjen Polisi

oleh : -
Resmob Polda Metro Jaya Libas 10 Preman "Duduki" Rumah Purnawirawan Irjen Polisi
banner 970x250

BEDIL (Jakarta Selatan)-Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum (Resmob Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengamankan 10 orang preman yang mencoba menduduki rumah warga di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Rumah tersebut diketahui milik almarhum Irjen (Purn) Bambang Daroendrijo yang ditempati oleh istrinya yang sedang sakit bersama anak kandung perempuannya berinisial TR (52). Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Hari Agung Julianto mengatakan, kasus tersebut bermula saat almarhum Bambang membutuhkan uang untuk membayar utangnya yang sudah jatuh tempo.

Namun, pada saat jatuh tempo, Bambang tidak mampu mengembalikan uang tersebut sehingga RS melakukan proses balik nama SHM dan menjual aset tersebut. "Saat proses mengestimasi nilai tanah dan bangunan tersebut, nilainya mencapai Rp 18 miliar," ungkap Agung.

Dalam kesepakatan awal, RS harusnya memberitahu nilai hasil penjualan tersebut agar dana lebih dari penjualan itu dikembalikan kepada keluarga Bambang. "Namun, faktanya RS menyuruh YS (preman, red) untuk menduduki dan mengambil alih rumah tersebut," ujarnya. Tersangka YS bersama sembilan orang lainnya disewa sebesar Rp 300 ribu per hari untuk mengambil alih rumah yang ditempati oleh Istri Bambang dan anak perempuannya TR. Sepuluh orang preman itu lalu menyegel dan tidak membolehkan keluarga korban keluar dari rumah tersebut selama 22 hari, terhitung dari 24 Juni sampai 8 Juni. Selain itu, para tersangka juga secara bergantian mengancam korban agar segera meninggalkan rumah. "Salah satu pelaku mengatakan, 'kamu semua keluar sekarang dari rumah, saya siapin ambulans untuk mengangkut ibumu, kalau tidak keluar kalian saya sikat semua,' kalimat tersebut diucapkan secara kasar oleh tersangka," tutur Agung. Dia melanjutkan, pihaknya lalu turun tangan setelah mendapat laporan adanya tindakan pidana tersebut. "Selanjutnya, tim kami berhasil mengamankan tersangka," ucap Agung.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal delapan tahun. (mcr18/jpnn/red)

banner 400x130
Paralegal