Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Tangkap 3 Tersangka Baru Mafia Tanah Korban keluarga Nirina Zubir
BEDIL (Jakarta)-Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 3 tersangka baru kasus mafia tanah dengan korban public figure Nirina Zubir dan keluarga.
"3 tersangka baru yang ditangkap memiliki peran masing-masing, MSA peran membantu pembiayaan proses balik nama sertifikat. AEO pegawai bank berperan membantu pencairan kredit dengan jaminan sertifikat. C peran membuat surat kuasa palsu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (13/7/2022).
Lanjut Zulpan, korban mengalami kerugian secara materil berdasarkan 6 sertifikat hak tanah senilai Rp 17 miliar.
"Modus tersangka mengalihkan 6 sertifikat hak milik menjadi atas nama diri sendiri dengan memalsukan surat dan akta, serta menggunakan dokumen palsu," papar Zulpan.
Setelah sertifikat dialihkan, kemudian dialihkan kembali kepada orang lain dan sebagian diagunkan ke bank untuk mendapatkan uang atau keuntungan.
"Faktanya almarhum CIM dan para ahli waris (suami dan anak-anaknya) tidak pernah menandatangani akta peralihan kepemilikan atas 6 sertifikat tersebut kepada RK dan E atau pihak lain," terang Zulpan.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan 5 tersangka pada proses persidangan.
- RK yang telah sengaja mengalihkan 5 sertipikat tanah milik ahli waris Cut Indria Marni dangan cara menggunakan dokumen palsu serta memalsukan tanda tangan pemilik dalam Akta Jual Beli.
- E yang telah sengaja mengalihkan 5 sertipikat tanah milik VK dengan cara menggunakan dokumen palsu serta memalsukan tanda tangan pemilik dalam Akta Jual Beli
- F sebaga notaris telah sengaja membuat Akta-akta Notaris sebagai dasar peralihan 5 bidang sertipikat tanah milik ahli waris CIM dengan cara memalsukan surat-surat dan tanda tangan palsu didalam Akta Jual Beli bersama-sama dengan RK dan E.
- IR sebagai PPAT dengan sengaja mengesahkan dan menandatangi 5 Akta Jual Beli menjadi pemegang hak atas nama RK dengan menggunakan dokumen-dokumen palsu dan tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku (membuat akta dan menandatangani akta tanpa bertemu dengan para pihak hanya berdasarkan dokumen fotokopi).
- ER sebagai PPAT yang mengesahkan 1 Akta Jual Beli menjadi pemegang hak atas nama E dengan menggunakan dokumen-dokumen palsu dan tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku (membuat akta dan menandatangani akta tanpa bertemu dengan para pihak hanya berdasarkan dokumen fotokopi).
Para tersangka dikenakan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP terhadap tindak pidana awal yaitu Pasal 253 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasai 3,4,5 UU RI No.8 tahun 2010.
Pasal 263 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun;
Pasal 264 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 8 tahun;
Pasal 266 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun;
Pasal 372 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun;
Pasai 3,4,5 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan pidana penjara paling lam 15 tahun. (dwi heri mustika)