Anak Pengasuh Ponpes Shidiqiyyah Lolos dari Sergapan, Kini Dikepung Polisi
BEDIL (Kabupaten Jombang) Proses penangkapan terhadap MSAT (42), buronan kasus pencabulan yang merupakan anak pengasuh Ponpes Shidiqiyyah Ploso Jombang, berjalan cukup dramatis.
Dari informasi yang diterima, penangkapan terhadap DPO kasus pencabulan itu berlangsung dengan cepat. Petugas gabungan dari Polres Jombang dan Polda Jatim, dikabarkan melakukan penyergapan terhadap mobil yang ditumpangi MSAT saat akan menuju Ponpes tempat tinggal MSAT usai menhadiri sebuah acara.
MSAT yang diduga berada dalam mobil tersebut kabur dan menuju mobil lainya yang berada dalam satu iring iringan kendaraan hingga lolos dari proses penangkapan petugas saat itu.
Hanya saja, penangkapan yang dilakukan petugas tak berjalan mulus. Mobil rombongan yang dihentikan petugas diduga tak koperatif. Kabarnya, mobil yang juga ditumpangi MSAT itu justru menabrak petugas yang berupaya menghentikannya.
Sampai di Ploso, Tim Resmob Polda yang memakai motor dipepet dan akan ditabrak oleh salah satu rombongan.
Sudah ditunjukkan kalau kami polisi, tapi masih melakukan tindakan yang membahayakan anggota yang melakukan penyergapan itu, kata AKBP Mohammad Nurhidayat ke sejumlah media, Minggu (3/7/2022).
Proses penyergapan itu kabarnya terjadi di sepanjang Jalan menuju Ploso Jombang. Ada tiga iring iringan kendaraan yang saat itu dihentikan petugas. Peristiwa itu terjadi sekitar Pukul 13.00 WIB.
Dalam peristiwa ini dikabarkan ada anggota di lapangan yang mengalami luka luka usai diduga ditabrak mobil yang ditumpangi MSAT.
Informasinya ada satu anggota yang terluka saat proses penyergapan pada siang tadi, terang sumber terpercaya.
Meski begitu, kabarnyay ada 3 orang yang berhasil di amankan petugas dalam mobil yang berhasil dihentikan. Mereka diantaranya 1 perempuan dan 2 laki laki.
Dua orang yang diamankan berinisial AR dan RBP. Oleh petugas, sejumlah orang tersebut di amankan di Polda Jatim untuk pemeriksaan.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi apakah upaya penangkapan petugas terhadap MSAT membuah hasil.
Pantuan dilapangan, hingga pukul 23.00 WIB, Minggu (3/7/2022), malam, nampakk sejumlah petugas kepolisian mengepung disekitaran lokasi Ponpes yang diduga menjadi tempat persembunyian MSAT.
Sejumlah anggota Kepolisian Brimob Polda Jatim, juga nampak di siagakan di Mako Polsek Tembelang.
Perjalanan kasus MSAT sendiri memang cukup pelik. MSAT pertama kali di laporkan pada 29 Oktober 2019 dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG, oleh korban berinisial MNK.
Sebulan kemudian, tepat pada bulan November 2019, Polres Jombang menetapkan MSAT menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Dua pasal sekaligus disangkakan kepada MSAT. Yakni, Pasal 285 KUHP atau Pasal 294 KUHP, tentang pencabulan dan kekerasan seksual.
Upaya perlawanan hukum MSAT yang menggugat praperadilan kepada Kapolda Jatim dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Desember 2021, menjadi titik awal mencuatnya perhatian publik kembali menyoroti kasus ini.
Tujuh hari disidang maraton di Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan MSAT sia sia usai hakim memutuskan menolak gugatannya yang ingin melepas status tersangkanya.
Melalui itu, Hakim menilai jika gugatan yang dilayangkan MSAT soal status tersangkanya salah alamat. Sebab, penetapan status tersangka dilakukan oleh penyidik di Polres Jombang, bukan Polda Jatim.
Paska ditolaknya gugatan praperadilan pertama yang dilakukan MSAT di Pengadilan Negeri Surabaya, 4 Januari 2022, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan bahwa berkas perkara kasus pemerkosaan dan perbuatan cabul dengan tersangka MSAT telah P21 atau dinyatakan lengkap.
Dalam tahapan kasus ini, polisi diharuskan menyerahkan berkas pemeriksaan serta alat bukti dan juga tersangka kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Hanya saja, MSAT kembali melakukan upaya perlawanan hukum terhadap polisi, dengan mengajukan gugatan praperadilan kedua di Pengadilan Negeri Jombang, pada Kamis (6/1/2022).
Dalam klasifikasi perkaranya, MSAT meminta pengadilan meninjau sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya.
Saat itu, Muhammad Riduansyah Humas Pengadilan Negeri Jombang membenarkan adanya upaya hukum yang dilakukan tersangka dalam kasus pencabulan yang tersemat pada dirinya.
Pada 13 Januari 2022, Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan MSAT sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) seperti dalam surat dengan nomor DPO/ 3/ I/ RES.1.24/2022/Ditreskrimum yang ditandatangani oleh Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto.
Polda Jatim dan jajaran kepung Ponpes Shiddiqiyyah
Ratusan polisi berseragam lengkap nampak mengepung di sekitaran Ponpes Shiddiqiyyah yang berada di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang,Jawa Timur, Minggu (3/7/2022), malam.
Dari pantuan dilokasi, sejumlah petugas kepolisian berseragam lengkap terlihat berjaga jaga di sekitaran ponpes yang diduga menjadi tempat persembunyian MSAT (42), buronan kasus pencabulan terhadap santrinya sendiri.
Hingga Pukul 21.20 wib, sejumlah petugas kepolisian nampak berjaga di depan ponpes serta di sejumlah titik jalan menuju pondok pesantren milik ayah MSAT.
Diduga, pengamanan polisi di sekitar ponpes tersebut rangkaian dari proses penangkapan terhadap MSAT yang sudah di tetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jatim.
Informasinya petugas yang melakukan pengamanan merupakan petugas gabungan dari Polres Jombang dan Polda Jatim.
Dibeberapa titik juga nampak petugas kepolisian dari Brimob Polda Jatim yang siaga di sekitaran Kecamatan Ploso.
Informasi internal polisi menyebutkan jika pengamanan di sekitar pondok memang merupakan proses penangkapan terhadap MSAT, DPO kasus pencabulan terhadap santrinya sendiri.
Informasinya terkait pengamanan penangkapan anak kiai yang tersangkut kasus pencabulan, terang sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, Minggu (3/7/222), malam saat ditemui dilokasi.
Sementara itu Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat, saat dihubungi melalui ponselnya belum mengatakan terkait pengamanan tersebut. (red/www.celah.id)