Ditreskrimum Polda Jatim Berhasil Menangkap Tersangka Pengadaan Alkes Fiktif Senilai 30 Milyar

oleh : -
Ditreskrimum Polda Jatim Berhasil Menangkap Tersangka Pengadaan Alkes Fiktif Senilai 30 Milyar

BEDIL ( Surabaya ) Unit I Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, mengungkap tindak pidana investasi fiktif pengadaan alat kesehatan (Alkes) yang dilakukan oleh seorang wanita asal Kota Surabaya.

Tersangka yakni TNA, (36) yang mengaku ke korban bahwa dirinya mengelola bisnis investasi pengadaan alat kesehatan (alkes) di beberapa rumah sakit.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menjelaskan, bahwa tersangka ini melakukan penipuan di Surabaya dan Jakarta. Dari pengaduan masyarakat Polda Jatim menerima 6 (LP) dan tidak menutup kemungkinan masih ada korban yang lain.

"Total kerugian dari 6 LP hampir 30 Milyar. Tetapi tidak menutup kemungkinan kerugian bertambah," Kata Kombes pol Gatot Repli Handoko saat melakukan konferensi pers di Halaman Mapolda Jatim Rabu (26/1/2022).

Selanjutnya Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan, polda jatim membuka Hotline dengan nomor 081323552012. Ini terkait pengaduan alkes fiktif," tambahnya.

Sementara itu AKBP Lintar Mahardono Kasubdit III Jatanras menyampaikan, bahwa modus operandi yang dilakukan Pelaku, Bahwa tersangka mengambil contoh paket paket pengadaan alkes melalui Google dan membuat SPK palsu yang nantinya disebar oleh Pelaku melalui Whatshapp kepada para korban.

"Untuk keuntungan setiap paket dalam tempo 14-17 hari akan mendapatkan keuntungan 40 persen. Sedangkan ada 12 Rumah Sakit diluar Jawa yang saat kami konfirmasi ternyata tidak pernah ada kerjasama dan tidak kenal dengan tersangka," ungkapnya.

"Tersangka ini memang sengaja menyangkut nama nama RS tersebut untuk pengadaan alkes palsu. Sedangkan untuk korban dimungkinkan lebih dari enam orang," Kata AKBP Lintar

Sampai saat ini korban rata rata perorangan, kenapa korban bisa percaya, Karena tersangka sendiri menjanjikan bahwa korban akan diberi keuntungan 40 persen.

"Mungkin dimasa seperti saat ini sehingga korban tergiur dengan tawaran tersangka," pungkasnya.

Sementara itu polisi juga Berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, satu buah HP, Laptop, Rek BCA, Surat Perintah Kerja (SPK), surat perjanjian usaha serta bukti transfer dari para korban dan percakapan whatshap antara korban dan tersangka,

Selanjutnya Tersangka Ditahan di Polda Jatim guna Proses Hukum Lebih lanjut

Atas Perbuatannya tersangka sendiri akan dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3,4,5 dan 6 Jouncto Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencucian uang. Dengan ancaman penjara selama 15 tahun. (Abdulloh)

banner 400x130
banner 728x90