Polri Awasi 17 Ribu Pasar, Cakupan SIMIRAH Diperluas untuk Mendukung Program MGCR
BEDIL (Bali)- Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memastikan pihaknya akan mengawasi ketersediaan dan harga minyak goreng jenis curah mulai dari tingkat produsen hingga ke pasar, sebagaimana arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam hal pengawasan, Sigit menyampaikan pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi serta Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.
"Kami tentunya mendapatkan tugas untuk membantu memastikan bahwa seluruh proses berjalan dengan baik. Utamanya terkait dengan verifikasi kewajiban dari produsen untuk pastikan produksi minyak goreng curah khususnya, betul-betul berada di pasar. Sehingga kemudian persetujuan ekspor dapat diberikan," kata Sigit dalam acara Business Matching Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) di Bali, Jumat (10/6/2022).
Sigit menjelaskan, setiap hari pihaknya mengawasi kurang lebih 17 ribu pasar tradisional. Hasilnya, sebanyak 10 ribu pasar secara rutin mendapatkan distribusi minyak goreng curah.
"Ada yang setiap hari barang sudah dikirim, ada yang seminggu tiga kali, ada seminggu dua kali dan kurang lebih 7.000 seminggu satu kali. Tentunya ini yang kita minta untuk terus ditingkatkan sehingga ketersediaan minyak goreng curah betul-betul ada di pasar," ujar Sigit.
Selain memantau pasar, mantan Kabareskrim Polri ini juga menuturkan pihaknya mengikuti perkembangan harga buah tandan segar. Menurutnya, dalam hal ini, jika tangki terserap untuk bisa direalisasikan baik dalam bentuk minyak curah maupun ekspor, harapannya buah tandan segar yang dibeli oleh produsen dapat meningkat untuk diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO).
"Saat ini harga-harga (buah tandan) kita perhatikan rata-rata di angka 2.000 - 2.100 sampai 2.500. Di 51 wilayah sudah diangka 2.550. Harapan kita semua petani bisa mendapatkan harga antara 2.500 sampai dengan 3.000," ucap Sigit.
Dengan seluruh pengawasan tersebut, mantan Kapolda Banten ini berharap semua pihak mulai dari petani hingga produsen mendapat keuntungan yang sama. Serta tak ada lagi permainan atau spekulan yang bermain dengan ketersediaan minyak goreng khususnya jenis curah.
"Jadi harapan kita petani sejahtera, minyak goreng curah tersedia dipasar dan produsen melalui proses verifikasi pengawasan dari semua pihak terkait bisa melaksanakan ekspor, yang dalam posisi semua kewajibannya sudah dilaksanakan. Jadi tidak ada lagi permainan terkait dengan angka-angka fiktif yang tentunya saat ini kita sudah kita awasi. Dengan langkah-langkah ini, kita harapkan semua bisa berjalan dengan baik," papar Sigit.
Dalam kesempatan ini, Sigit pun menegaskan tidak akan segan menindak siapapun yang melakukan penyimpangan terkait minyak goreng. Ia pun mencontohkan dengan menindak tegas spekulan yang melakukan repacking dan menjual dengan harga lebih tinggi.
"Kemarin kita sudah peringatkan repacking, sudah kita proses, ini apabila terus dilanjutkan kita akan proses tegas. Saya kira prosesnya seperti itu, kita ingatkan lalu ada yang kita proses tegas. Saya minta semua patuhi apa yang menjadi komitmen kita bersama karena memang paling penting minyak curah di pasar masyarakat tidak kesulitan serta kekurangan. Produsen bisa ekspor setelah kewajibannya dipenuhi. Tidak ada distribusi disimpangkan karena kalau ada seperti ini dipastikan kita tindak tegas," tutup Sigit.
Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, Cakupan SIMIRAH Diperluas untuk Mendukung Program MGCR
Pemerintah memperluas cakupan Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) yang dikembangkan Kementerian Perindustrian untuk mendukung program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR). Perluasan cakupan SIMIRAH akan meliputi produsen crude palm oil (CPO), produsen minyak goreng sawit, distributor, pengecer, sampai proses transaksi kepada konsumen. Semula, SIMIRAH hanya meliputi data dari produsen minyak goreng, distributor, hingga pengecer.
Implementasi SIMIRAH berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2022 tentang Sistem Informasi Minyak Goreng Curah. SIMIRAH berfungsi sebagai platform digital yang dapat diakses pelaku usaha dalam melaksanakan program MGCR, kata Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika pada acara Business Matching Program MGCR di Bali, Kamis (9/6). Dirjen Industri Agro menjelaskan, SIMIRAH saat ini akan mengikutsertakan pelaku industri hulu, pelaku industri hilir hingga penerima produk untuk memperketat pengawasan distribusi minyak goreng dari hulu sampai hilir. Jadi, SIMIRAH akan menyediakan data dan informasi mengenai produksi dan distribusi minyak goreng curah dalam rangka mendukung program MGCR, tuturnya.
Pemerintah mengintegrasikan penerapan SIMIRAH dengan Sistem Indonesia National Single Window melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang disediakan oleh Kemenperin. Pelaku usaha seperti produsen CPO dan produsen Minyak Goreng Sawit (MGS) wajib mendaftar ke SIMIRAH melalui SIINas. Selanjutnya, eksportir produsen maupun eksportir umum CPO dan MGS harus bekerja sama dengan pabrik minyak goreng untuk melakukan produksi dan penyaluran minyak goreng hingga pengecer dan melaporkannya melalui SIMIRAH. Penyaluran MGS harus dilakukan sesuai ketentuan Volume DMO dan harga DPO sampai ke masyarakat rumah tangga, papar Putu.
Pelaku usaha pabrik minyak goreng yang sudah terdaftar pada SIINas dan SIMIRAH untuk program penyediaan minyak goreng curah dalam kerangka pembiayaan BPDPKS, wajib mendaftar kembali untuk program MGCR untuk mendapatkan nomor registrasi dan hak akses baru atas SIMIRAH. Nomor registrasi ini diperlukan untuk menyalurkan Minyak Goreng Curah Rakyat sebagai domestic market obligation (DMO) guna mendapatkan hak ekspor. Berdasarkan nomor registrasi tersebut, akan diatur penyaluran minyak goreng curah ke seluruh wilayah Indonesia, ujar Putu. Selain itu, integrasi sistem SIMIRAH dan SIINas ini mengakomodasi pertukaran data melalui Sistem Indonesia National Single Window yang dimonitor dan diawasi oleh kementerian dan lembaga, pemda, dan aparatur penegak hukum.
Pelaku usaha menyertakan surat pernyataan atau pakta integritas untuk kebenaran data di SIMIRAH, sehingga apabila ditemukan ada pelanggaran, menjadi tanggung jawab pelaku usaha dan pelaku distribusi. "Pengawasan dilaksanakan oleh tim gabungan yang dibentuk dan ditetapkan oleh Menteri Perindustrian," tegas Putu. Adapun tim gabungan tersebut, terdiri paling sedikit perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Jika ditemukan pelanggaran kebenaran data dan informasi dari hasil pengawasan, maka produsen dan distributor minyak goreng dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentua peraturan perundang-undangan (dhm)