Suami Tega Jual Istri Berhubungan Threesome di Surabaya

oleh : -
Suami Tega Jual Istri Berhubungan Threesome di Surabaya

BEDIL (Surabaya)-Perbuatan bejat seorang suami di Surabaya tega menjual istrinya untuk melakukan hubungan "threesome" (berubungan seks 3 orang sekamar) dengan pria lain.

Suami bejat itu diketahui berinisial YLN (32), warga Gubeng Kertajaya, Surabaya. YLN diringkus Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, setelah berhubungan threesome dengan istrinya beserta pelanggan lain di hotel, tak jauh dari Pasar Turi, Jumat (24/05/2022).

Petugas mengetahui hal ini, setelah melihat postingan YLN di grup Facebook yang isinya banyak orang berfantasi seks. Disinilah tersangka YLN mengunggah sebuah tulisan yang isinya mencari pasangan swinger bersama ARH (27) selaku istri sahnya.

"Tersangka dan korban adalah pasangan suami istri yang sah. Kemudian tersangka masuk ke grup Facebook pasutri, yang isinya pasutri berkeinginan berfantasi sex. Kemudian tersangka mengupload tulisan yang isinya mencari pasangan swinger," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana kepada www.beritakeadilan.com, Minggu, (29/5/2022).

Petugas menelusuri dan melakukan pengintaian, setelah mengetahui adanya postingan tersebut. Saat di intai, Pasutri (Pasangan Suami Istri) itu sedang melakukan transaksi dengan pelanggannya, untuk berhubungan seks threesome di kamar hotel.

Saat dilakukannya penangkapan Satreskrim Polrestabes Surabaya mendapati YLN, ARH dan pelanggan sedang melakukan hubungan seks threesome. "Saat itu, anggota Unit PPA mendatangi hotel wilayah Pasar Turi dan mendapati di kamar tersebut ada tersangka, korban dan tamu yang sedang melakukan hubungan seks dengan cara hubungan badan yang melibatkan 3 orang sekaligus," ujarnya.

Selain di amankannya tersangka, Satreskrim Polrestabes Surabaya juga menemukan beberapa barang bukti di lokasi berupa uang sebesar Rp 500 ribu, 1 bil hotel, 1 buah HP dan buku nikah. Saat ini Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya sedang melakukan penyidikan lebih lanjut tentang kasus tersebut.

Tersangka dikenakan Pasal 2 UU RI no. 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau pasal 30 jo. Pasal 4 ayat (2) UU RI no. 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (Maksimus Lewogete)

banner 400x130
banner 728x90