KPK Paparkan Kronologi Terkait Penahan Tersangka Kasus Korupsi  Heli-101

oleh : -
<br>KPK Paparkan Kronologi Terkait Penahan Tersangka Kasus Korupsi&nbsp; Heli-101
banner 970x250

BEDIL (Jakarta)  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan kronologi terkait penahanan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pegadaan Helikopter angkut AW-101 di lingkungan TNI Angkatan Udara Tahun 2016-2017.

Hal itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/5/).

"kami akan menyampaikan informasi perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara Tahun 2016-2017. "ujar Firli.

KPK  telah terlebih dulu melakukan pengumpulan berbagai informasi dan data terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK selanjutnya melakukan penyelidikan dan menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk kemudian meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Dimana dalam perkara ini KPK sebelumnya telah mengumumkan tersangka, IKS  alias JIK Direktur PT DJM dan Pengendali PT KCG.

"Setelah Tim Penyidik memeriksa sekitar 30 orang saksi dan untuk keperluan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan IKS selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 Mei 2022 s/d 12 Juni 2022 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih."jelasnya.

Konstruksi perkara, diduga telah terjadi, Pada sekitar Mei 2015, IKS selaku Direktur PT DJM dan Pengendali PT KCG bersama LP  sebagai salah satu pegawai perusahaan AW menemui MS yang saat itu masih menjabat selaku Asisten Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Udara di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur.

Firli melanjutkan dalam pertemuan tersebut kemudian membahas diantaranya akan dilaksanakannya pengadaan helikopter AW 101 VIP / VVIP TNI AU. IKS yang juga menjadi salah satu agen AW diduga selanjutnya memberikan proposal harga pada MS dengan mencantumkan harga untuk satu unit helikopter AW-101 senilai US$56, 4 juta dimana harga pembelian yang disepakati IKS dengan pihak AW untuk satu unit helikopter AW-101 hanya senilai US$39,3 juta (ekuivalen
dengan Rp514,5 Miliar).

"Sekitar November 2015, panitia pengadaan helikopter AW 101 VIP / VVIP TNI AU, mengundang IKS untuk hadir dalam tahap prakualifikasi dengan menunjuk langsung PT DJM sebagai pemenang proyek dan hal ini tertunda karena adanya arahan Pemerintah untuk menunda pengadaan ini karena pertimbangan kondisi ekonomi nasional yang belum mendukung."lanjutnya.

Ditahun 2016, pengadaan helikopter AW 101 VIP / VVIP TNI AU kembali dilanjut dengan nilai kontrak Rp738, 9 Miliar dan metode lelang melalui pemilihan khusus yang hanya diikuti oleh 2 perusahaan. Dalam tahapan lelang ini, panitia lelang diduga tetap melibatkan dan mempercayakan IKS dalam menghitung nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) kontrak
pekerjaan.

"Harga penawaran yang diajukan IKS masih sama dengan harga penawaran ditahun 2015 senilai US$56, 4 juta dan disetujui oleh PPK. IKS juga diduga sangat aktif melakukan komunikasi dan pembahasan khusus dengan FA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Untuk persyaratan lelang yang hanya mengikutkan 2 perusahaan, IKS diduga menyiapkan dan mengkondisikan 2 perusahaan miliknya mengikuti proses lelang ini dan disetujui oleh PPK."paparnya.

Untuk proses pembayaran yang diterima IKS diduga telah 100 % dimana faktanya ada beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak
diantaranya tidak terpasangnya pintu kargo dan jumlah kursi yang berbeda.

Perbuatan Tersangka IKS dimaksud diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistem Senjata di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan
Tentara Nasional Indonesia.

Akibat perbuatan IKS, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp224 Miliar dari nilai kontrak Rp738, 9 Miliar.

Tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(Daros Sahadi)

banner 400x130
Paralegal