Rekomtek Bongkar Terbit 14 Oktober 2021, Bangunan Jl. Swasembada Barat Masih Kokoh Berdiri

oleh : -
Rekomtek Bongkar Terbit 14 Oktober 2021, Bangunan Jl. Swasembada Barat Masih Kokoh Berdiri
banner 970x250

JAKARTA UTARA (Beritakeadilan, DKI Jakarta)- Bangunan di Jl. Swasembada Barat II No. 54, RT. 04/RW 09, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara (Jakut), DKI Jakarta terancam dibongkar paksa, Jumat (07/01/2022). Bangunan rumah yang telah selesai dan sudah dihuni ini belakangan diketahui telah terbit surat rekomendasi teknik (rekomtek) bongkar oleh Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya Tata Ruang & Pertanahan (Citata) Kota Administrasi Jakut pada tanggal 14 Oktober 2021.

Menurut Advokat Dwi Heri Mustika, kejadian ini diduga ganjil. "Rekomtek bongkar paksa bangunan terbit tanggal 14 Oktober 2021. Tetapi bangunan tersebut masih kokoh berdiri dan dihuni sampai sekarang. Menurut saya ada yang aneh," ungkap Dwi yang juga dikenal Konsultan Perijinan.

 

Petugas Satpol PP & Sudin Citata Kota Administrasi Jakarta Utara (Jakut) survey bangunan di Jl. Swasembada Barat II No. 54, RT. 04/RW 09, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakut, DKI Jakarta, Jumat (24/12/2021).

Dwi Heri Mustika membeberkan, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta No. 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Penyelenggara Bangunan dan Gedung, pada pasal 21, yang berbunyi: pemilik bangunan gedung wajib melaksanakan pembongkaran sendiri dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kalender sejak Surat Perintah Bongkar (SPB) diterima. Lanjut Dwi, kemudian, pasal 23 ayat 1, berbunyi: dalam hal pemilik bangunan gedung tidak melaksanakan pembongkaran sendiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 22, maka dapat dilakukan bongkar paksa. "Jika pemilik bangunan tidak bersedia melakukan pembongkaran sendiri, maka bongkar paksa mestinya bisa dilaksanakan petugas dinas untuk berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti bunyi pasal 23 ayat 2 di Pergub Provinsi DKI Jakarta No. 128 tahun 2012," tegas Dwi.

Informasi yang dihimpun www.beritakeadilan.com, berdasarkan laporan Sudin Citata Kota Administrasi Jakut, pihaknya telah merekomendasikan bongkar ke Satpol PP Kota Administrasi Jakut dan sebelumnya bangunan tersebut telah diterbitkan Surat Peringatan (SP), Surat Segel dan Surat Perintah Bongkar (SPB) oleh Sudin Citata Kota Administrasi Jakut.

Petugas Satpol PP Kota Administrasi Jakut, Jumat, 24 Desember 2021, bangunan telah di survey oleh tim (Citata dan Satpol PP) bangunan telah jadi dan telah ditempati, dan pemilik telah di panggil ke tingkat kota. Tetapi laporan survey Satpol PP Kota Administrasi Jakut ini belakangan diketahui ditolak oleh Biro Pemerintahan. Karena laporan tersebut di tolak, Selasa, 28 Desember 2021, Satpol PP Kota Administrasi Jakut berkoordinasi dengan Seksi Tramtibum. (red)

banner 400x130
banner 728x90