LSM Angkling Darma: Sidak Proyek BKKD Bojonegoro Dinilai Seremonial

Foto Ilustrasi
beritakeadilan.com,

KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR -Sidak proyek Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) 2025 di sejumlah titik infrastruktur desa memicu kritik tajam. Agenda yang semestinya menjadi instrumen pengendalian mutu dinilai tidak menunjukkan efektivitas substantif.

Secara konseptual, sidak dirancang sebagai mekanisme pengawasan spontan, independen, serta berorientasi pada tindakan korektif. Namun pelaksanaan di lapangan justru memperlihatkan kecenderungan formalitas. Kehadiran pejabat Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tidak disertai langkah evaluatif yang terukur maupun keputusan yang berdampak langsung.

Pernyataan yang muncul selama kegiatan berlangsung bersifat umum dan tidak menyentuh aspek teknis. Tidak terdapat penegasan mengenai temuan pelanggaran, ketiadaan sanksi terhadap pelaksana, maupun instruksi terbuka untuk pembenahan pekerjaan yang diduga bermasalah. Kondisi ini memperkuat anggapan bahwa fungsi kontrol belum berjalan optimal.

Ketua LSM Angkling Darma, M. Nasir, menilai kegiatan tersebut telah bergeser dari tujuan awal. “Sidak yang dibarengi rombongan pejabat eselon dan diumumkan ke publik sehari sebelumnya bukan lagi inspeksi mendadak, melainkan acara seremonial. Tidak ada kejutan, tidak ada pemeriksaan dokumen kontrak secara tiba-tiba,” ujar M. Nasir, Minggu (19/4/2026).

Pada proyek jembatan penghubung Desa Ngulanan–Ngablak yang masih dalam tahap pembongkaran, perhatian hanya terbatas pada imbauan umum mengenai standar mutu. Tidak ditemukan penjelasan terbuka terkait potensi keterlambatan, risiko mangkrak, maupun dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis.

Keluhan serupa juga disampaikan warga Desa Bancer–Tengger, Nur Kholis. Proyek jalan rigid beton dinyatakan rampung tepat waktu, namun kualitas fisiknya dinilai tidak memenuhi spesifikasi kontrak.

“Tebal jalan cuma 12 cm, padahal kontrak 15 cm. Pas dicek inspektorat, tidak ada tindak lanjut. Wabup datang hanya foto dan bilang ini aset desa, harus dijaga,” keluh Nur Kholis.

Fokus pengawasan bergeser pada pembatasan kapasitas kendaraan, bukan pada verifikasi mutu konstruksi. Pergeseran ini dinilai tidak relevan dengan esensi pengawasan teknis.

“Seharusnya yang dipersoalkan adalah kualitas pengerjaan, bukan menyalahkan masyarakat yang akan menggunakan jalan. Itu logika terbalik,” tegas Nasir.

Belum ada komentar