KABUPATEN LAMONGAN, JAWA TIMUR – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ Lamongan) Tahun 2025 yang mencatatkan berbagai capaian indikator kinerja positif menuai kritik tajam, Rabu (29/4/2026).
Riset terbaru dari lembaga Prakarsa Jawa Timur mengungkap adanya kesenjangan lebar antara klaim administratif pemerintah dengan realitas sosial yang dirasakan masyarakat.
Tim Peneliti Prakarsa Jawa Timur, Dr. Madekhan Ali, menyebutkan bahwa terdapat perbedaan mencolok antara indikator statistik dan kondisi empiris di lapangan. “Riset persepsi menunjukkan bahwa 66 persen responden menilai program pemerintah belum memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan bagi mereka,” ujarnya.
Data formal menunjukkan pertumbuhan ekonomi Lamongan mencapai 5,4 persen dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat menjadi 76,81. Namun, mayoritas masyarakat dinilai belum merasakan kesejahteraan.
Madekhan menambahkan, ketimpangan pendapatan juga meningkat, tercermin dari naiknya Gini Ratio Lamongan dari 0,28 pada tahun 2024 menjadi 0,30 di tahun 2025. “Pertumbuhan ekonomi tidak otomatis menurunkan ketimpangan. Justru yang terjadi, jurang kesejahteraan semakin lebar,” tegasnya.
Sektor infrastruktur menjadi fokus utama dalam temuan riset tersebut. Pemerintah melaporkan Indeks Kualitas Layanan Infrastruktur (IKLI) sebesar 81,71, melampaui target. Namun, sebanyak 77,3 persen masyarakat menilai kualitas infrastruktur di Kabupaten Lamongan masih belum memadai.
“Keluhan utama masyarakat meliputi jalan rusak yang terus berulang, sistem drainase yang tidak berfungsi optimal, serta banjir yang masih sering terjadi di berbagai wilayah,” ungkap Madekhan.
Selain itu, masyarakat menilai lemahnya peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebesar 49,1 persen serta buruknya koordinasi antarlevel pemerintahan sebesar 41,5 persen menjadi penyebab rendahnya kualitas proyek fisik.
Riset Prakarsa juga menyoroti aspek tata kelola pemerintahan yang dinilai belum transparan. Sejumlah responden mengungkapkan kekhawatiran terhadap beberapa area Monitoring Center for Prevention (MCP), di antaranya potensi pengaturan pemenang tender dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa (22,6 persen), serta dugaan politisasi birokrasi dan mutasi jabatan yang tidak objektif dengan persentase yang sama. “Ketidaksinkronan antara perencanaan dan penganggaran pembangunan menjadi masalah klasik yang belum terselesaikan,” tambahnya.
Menanggapi temuan ini, Prakarsa Jawa Timur mendesak Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk tidak hanya berfokus pada capaian angka statistik, melainkan memastikan dampak nyata program pembangunan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Program pembangunan harus diukur dampaknya terhadap penurunan kemiskinan, bukan sekadar penyerapan anggaran,” tegas Madekhan.
Ia juga merekomendasikan agar pengawasan infrastruktur dilakukan melalui audit lapangan secara langsung, bukan hanya berdasarkan kelengkapan dokumen administratif. Selain itu, transparansi proses tender secara digital dinilai penting untuk meminimalkan potensi konflik kepentingan. “Reformasi birokrasi harus dilakukan secara substantif dengan memastikan mutasi jabatan berbasis sistem merit dan kompetensi, bebas dari intervensi politik,” tandasnya.
Temuan riset ini menjadi cermin bagi pemerintah daerah untuk memperkuat akuntabilitas publik. Di tengah capaian angka yang terlihat positif, masyarakat menuntut bukti nyata bahwa pembangunan benar-benar menyentuh kebutuhan dasar mereka. Prakarsa menilai, tanpa perbaikan sistem pengawasan dan transparansi, LKPJ Lamongan berisiko menjadi sekadar laporan administratif tanpa makna substantif bagi kesejahteraan warga.
Kritik terhadap LKPJ Lamongan menunjukkan bahwa pembangunan tidak cukup diukur dari angka statistik semata. Ketimpangan sosial, kualitas infrastruktur, dan transparansi birokrasi menjadi tantangan nyata yang harus segera dibenahi. Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah untuk menjadikan laporan kinerja bukan sekadar formalitas, tetapi bukti nyata perubahan.

Belum ada komentar