Persidangan 3 Kg Sabu di Sampang, Kuasa Hukum Pertanyakan Keaslian Barang Bukti

Foto: Terdakwa Subhan dan kuasa hukum Moh. Taufik, S.I.Kom., S.H., M.H.
beritakeadilan.com,

KABUPATEN SAMPANG, JAWA TIMUR – Persidangan perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa Subhan di Pengadilan Negeri Sampang terus menyita perhatian publik. Perkara dengan barang bukti sabu seberat 3 kilogram tersebut kini memasuki babak baru setelah muncul dugaan adanya perbedaan kondisi fisik barang bukti yang ditampilkan dalam persidangan dibandingkan saat pertama kali dilakukan penangkapan.

Sorotan itu disampaikan langsung oleh terdakwa Subhan dalam persidangan dan kemudian menjadi perhatian serius tim kuasa hukumnya. Pihak pembela menilai keaslian serta kesinambungan barang bukti merupakan aspek krusial dalam proses pembuktian perkara pidana.

Moh. Taufik, S.I.Kom., S.H., M.H., selaku perwakilan kuasa hukum terdakwa, menegaskan pihaknya tetap menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berjalan. Namun demikian, ia menilai prinsip transparansi dan akuntabilitas barang bukti harus dijaga sejak tahap penyitaan hingga dihadirkan di ruang sidang.

“Jangan sampai kebenaran dikalahkan oleh prosedur yang tidak diuji secara transparan. Persidangan merupakan tempat mencari kebenaran sesungguhnya, bukan sekadar formalitas administratif semata,” tegas Moh. Taufik usai persidangan, Senin (18/05/2026).

Pihak kuasa hukum menyebut pertanyaan terkait dugaan perbedaan warna maupun kondisi fisik barang bukti merupakan hak hukum terdakwa yang dijamin dalam ketentuan hukum acara pidana.

Menurut mereka, seluruh pihak terkait perlu memberikan penjelasan secara terbuka di hadapan majelis hakim agar tidak memunculkan spekulasi maupun keraguan publik terhadap proses penegakan hukum.

“Kami sama sekali tidak bermaksud menghalangi jalannya proses hukum. Namun, setiap terdakwa memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan pembelaan yang layak serta berhak menguji keabsahan seluruh alat bukti yang diajukan dalam persidangan,” lanjutnya.

Tim pembela juga menekankan bahwa pengujian terhadap validitas alat bukti merupakan bagian penting dalam menjaga integritas proses peradilan pidana.

Di tengah polemik tersebut, hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menyatakan sampel barang bukti positif mengandung metamfetamin atau narkotika jenis sabu.

Meski hasil laboratorium telah tercantum dalam berkas perkara, pihak kuasa hukum tetap memandang proses pengambilan, penyimpanan, hingga distribusi barang bukti harus dapat dipertanggungjawabkan secara profesional, terbuka, dan akuntabel.

Langkah tersebut dinilai penting demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara narkotika dengan barang bukti dalam jumlah besar.

Hingga saat ini, persidangan perkara narkotika tersebut masih berlangsung di Pengadilan Negeri Sampang dan terus menjadi perhatian publik.

Tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat memeriksa perkara secara objektif, independen, serta berpegang pada fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan berlangsung agar putusan yang dijatuhkan nantinya benar-benar mencerminkan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

Belum ada komentar