SURABAYA, JAWA TIMUR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur terus mengembangkan kasus dugaan kecurangan produksi minyak goreng sawit merek MinyaKita yang tidak sesuai takaran.
Dalam pengungkapan terbaru, penyidik menetapkan satu tersangka baru berinisial WF (41) setelah dilakukan operasi di lokasi kedua.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing mengungkapkan, penggerebekan dilakukan di kawasan pergudangan Bohar, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, pada Minggu malam (19/4/2026).
“Pada saat pengecekan, petugas menemukan minyak goreng merk MinyaKita yang telah dikemas dalam karton, masing-masing berisi empat jerigen ukuran 5 liter. Total terdapat sekitar 1.000 karton yang siap dikirim atau dijual,” jelas Kombes Roy, Selasa (21/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan lanjutan bersama UPT Perlindungan Konsumen, ditemukan fakta adanya pengurangan isi dalam setiap kemasan.
Minyak goreng yang seharusnya berisi 5 liter, ternyata hanya terisi sekitar 4,69 hingga 4,7 liter per jerigen.
“Bahkan dari mesin produksi sudah di-setting, minyak yang dimasukkan hanya sekitar 4,3 kilogram atau setara 4,7 liter. Artinya, isi bersih tidak sesuai dengan yang tertera pada label,” ungkap Kombes Pol Roy.
Temuan ini menguatkan dugaan adanya praktik sistematis untuk meraup keuntungan dengan cara mengurangi volume produk.
Produk MinyaKita tersebut tetap dijual sesuai harga yang ditetapkan pemerintah, yakni sekitar Rp314.000 per karton atau Rp15.700 per liter untuk kemasan 5 liter.
Namun, dengan isi yang dikurangi, selisih volume tersebut menjadi keuntungan ilegal bagi pelaku.
“Namun, karena isi dikurangi, selisih tersebut menjadi keuntungan bagi pelaku,” tegas Kombes Roy.
Penyidik mengungkap bahwa praktik curang ini telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun.
Dari aktivitas tersebut, tersangka diduga mampu meraup keuntungan berkisar antara Rp30 juta hingga Rp50 juta setiap bulan.
Dalam pengungkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1.000 karton minyak goreng siap edar, tandon berkapasitas hingga 11 ton, mesin produksi, serta dokumen distribusi.
Atas perbuatannya, tersangka WF dijerat Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Polda Jawa Timur turut mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk kebutuhan pokok, terutama yang berlabel resmi.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada Satgas Pangan apabila menemukan indikasi kecurangan serupa di lapangan.

Belum ada komentar