SURABAYA, JAWA TIMUR — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap praktik produksi minyak goreng sawit merek MinyaKita ilegal yang tidak memenuhi standar mutu, label, dan takaran. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka masing-masing berinisial HPT (38) selaku pemodal, MHS (32) dan SST (51) sebagai pengawas, serta ARS (29) yang berperan sebagai operator produksi.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam melindungi masyarakat dari praktik curang di sektor pangan.
“Pada hari ini kami menyampaikan terkait pengungkapan kasus tindak pidana produksi minyak goreng sawit MinyaKita ilegal, khususnya yang berkaitan dengan standar mutu, label, dan takaran,” ujar Kombes Abast saat konferensi pers, Selasa (21/4/2026).
Ia menambahkan, tindakan tegas ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menjaga hak-hak konsumen sekaligus menindak pelaku usaha yang melanggar aturan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M Sihombing, mengungkapkan bahwa praktik ilegal tersebut dilakukan di sebuah gudang di wilayah Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Hasil penyelidikan menunjukkan perusahaan tersebut tidak memiliki izin resmi, termasuk tidak terdaftar dan tidak mengantongi sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Bahkan, nomor BPOM yang dicantumkan dalam kemasan tidak sesuai dengan produk.
“Dalam praktiknya, tersangka memproduksi minyak goreng dengan takaran yang tidak sesuai label,” kata Kombes Roy.
Ia menjelaskan, kemasan 1 liter hanya berisi sekitar 700 hingga 900 mililiter. Sementara kemasan 5 liter hanya terisi sekitar 4.600 mililiter.
Praktik curang ini diketahui telah berlangsung sejak Desember 2025. Dalam sekali produksi, pelaku mampu menghasilkan antara 900 hingga 1.000 karton dengan omzet mencapai Rp234 juta.
“Produk tersebut didistribusikan ke sejumlah daerah, seperti Jember, Tarakan, dan Trenggalek,” terang Kombes Roy.
Modus yang digunakan adalah membeli minyak goreng curah dari distributor resmi di Surabaya, kemudian dikemas ulang menggunakan merek MinyaKita tanpa izin. Mesin produksi sengaja diatur agar isi kemasan lebih sedikit dari yang tertera pada label.
Tidak hanya di Sedati, polisi juga mengungkap praktik serupa di kawasan Taman, Sidoarjo. Berbeda dengan lokasi pertama, perusahaan di lokasi kedua diketahui memiliki izin resmi, namun tetap melakukan pelanggaran dengan mengurangi takaran isi.
“Pada lokasi kedua ini, perusahaan memiliki izin resmi, namun tetap melakukan pelanggaran dengan mengurangi takaran minyak dalam kemasan,” kata Kombes Roy.
Dalam operasi ini, petugas mengamankan berbagai barang bukti berupa mesin pengemasan, tangki penyimpanan minyak, puluhan kardus minyak goreng siap edar, serta satu unit mobil tangki untuk distribusi bahan baku.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 68 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga miliaran rupiah.

Belum ada komentar