KABUPATEN KARAWANG, JAWA BARAT-Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli, menegaskan bahwa hubungan industrial bukanlah arena pertentangan, melainkan wadah kolaborasi antara serikat pekerja dan perusahaan. Menurutnya, serikat pekerja adalah mitra strategis yang berperan menjaga hak-hak pekerja sekaligus mendukung keberlangsungan usaha. Pernyataan tersebut disampaikan saat penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) XVI antara manajemen PT Bridgestone Tire Indonesia dan Serikat Pekerja PT Bridgestone, Kamis (16/4/2026).
Menaker menekankan, kehadiran serikat pekerja bukan untuk mengganggu perusahaan, melainkan memastikan hak-hak fundamental pekerja yang dijamin negara dapat terpenuhi melalui dialog yang sehat.
“Hubungan industrial harus naik kelas, tidak cukup hanya harmonis, tetapi juga transformatif. Pekerja dan perusahaan perlu memiliki visi bersama untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing,” tegas Yassierli.
Menurut Menaker, banyak hubungan industrial berhenti pada level harmonis, yakni sekadar tercapainya kesepakatan antara pekerja dan manajemen. Padahal, kondisi tersebut belum cukup mendorong inovasi. Dengan momentum PKB, ia berharap tercipta lingkungan kerja yang produktif, inklusif, dan berkelanjutan. “Keberhasilan hubungan industrial bukan diukur dari banyaknya temuan masalah, melainkan dari sejauh mana potensi penyimpangan dapat dicegah sejak awal,” ujarnya.
Menaker menambahkan, hubungan industrial yang baik harus berkembang menjadi kolaboratif. Artinya, pekerja dan perusahaan memiliki visi bersama untuk meningkatkan inovasi dan daya saing global. Penandatanganan PKB di Karawang disebut sebagai bukti nyata bahwa kolaborasi dapat memperkuat keberlangsungan usaha sekaligus menjamin hak pekerja.
Pesan Menaker Yassierli jelas: hubungan industrial bukan sekadar menjaga harmoni, melainkan mendorong kolaborasi transformatif. Dengan visi bersama, pekerja dan perusahaan dapat menciptakan ekosistem kerja yang produktif, inklusif, dan berdaya saing tinggi.

Belum ada komentar