KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR – Gemerlap konser musisi legendaris Ari Lasso di Bojonegoro justru memunculkan persoalan serius. Di balik euforia panggung, dugaan pengemplangan pajak hiburan menguat, dengan potensi kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak bisa dianggap kecil.
Indikasi kebocoran ini tidak muncul tanpa dasar. Kejanggalan ditemukan pada tiket yang beredar di kalangan pembeli. Sejumlah tiket diduga tidak melalui proses perforasi, yakni pelubangan atau stempel resmi dari pemerintah daerah sebagai bentuk legalisasi sekaligus instrumen pengawasan.
Ketiadaan perforasi ini menjadi titik krusial. Tanpa tanda pengesahan tersebut, validitas tiket menjadi kabur, dan kontrol pemerintah terhadap jumlah pembeli tiket praktis melemah. Dalam kondisi seperti ini, celah manipulasi data penjualan terbuka lebar.
Dimas, warga Bojonegoro yang menemukan kejanggalan tersebut, menilai absennya perforasi sebagai sinyal kuat lemahnya transparansi dalam penyelenggaraan konser.
“Perforasi itu seperti ‘stempel pengaman’. Kalau tiketnya polos, pemerintah tidak punya kontrol jelas terhadap jumlah pembeli tiket. Di situlah celah manipulasi bisa terjadi,” ujarnya.
Secara regulasi, setiap penyelenggaraan acara komersial wajib menyetorkan pajak hiburan berdasarkan jumlah tiket yang terjual. Artinya, akurasi data pembeli menjadi kunci. Tanpa sistem kontrol yang ketat dan transparan, penyelenggara memiliki ruang untuk melaporkan angka penjualan di bawah kondisi riil-praktik yang berpotensi menggerus PAD secara sistematis.
Di sisi lain, penjelasan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) justru menimbulkan pertanyaan baru. Kepala Bapenda Bojonegoro, Lia Yusnitasari, melalui Kabid Rembeng, Erry, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa dokumen yang beredar bukan tiket resmi.
“Mohon maaf ini bukan tiket, tapi voucher yang pada saat event akan ditukar dengan e-tiket Voucher sebagai ganti tanda terima pembelian tiket. Diperbup mengatur untuk e-tiket tidak perlu diporferasi,” balasnya melalui pesan WhatsApp, Jum’at (17/4/2024).
Penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan. Jika benar menggunakan sistem e-tiket, transparansi data penjualan seharusnya bisa ditelusuri secara real-time. Namun yang menjadi pertanyaan, bagaimana mekanisme pengawasan terhadap distribusi voucher sebelum dikonversi menjadi tiket resmi? Siapa yang memastikan jumlah voucher yang beredar sesuai dengan data yang dilaporkan?
Celah ini dinilai berisiko tinggi. Tanpa pengawasan ketat, voucher berpotensi menjadi “tiket bayangan” yang tidak tercatat dalam sistem resmi, sehingga membuka peluang kebocoran pajak.
Sementara itu, pihak penyelenggara melalui perwakilan EO Amir dari Imagine Promo Sindo belum memberikan klarifikasi atas dugaan tiket tanpa perforasi tersebut. Sikap bungkam ini justru memperkuat kecurigaan publik dan memunculkan spekulasi adanya potensi “main mata” antara penyelenggara dan pihak terkait.
Kondisi ini menempatkan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam sorotan tajam. Sektor hiburan yang seharusnya menjadi salah satu penyumbang PAD justru terlihat rentan disusupi praktik tidak transparan ketika sistem pengawasan dipertanyakan.
Publik kini menunggu langkah konkret, bukan sekadar klarifikasi normatif. Jika dugaan ini terbukti, penanganan tidak cukup berhenti pada teguran administratif. Audit menyeluruh, pembukaan data penjualan tiket, hingga penelusuran aliran pajak menjadi langkah yang tak bisa ditawar.
Lebih dari itu, kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas pengelolaan pajak. Tanpa tindakan tegas, praktik serupa berpotensi terus berulang, diam-diam menggerus keuangan daerah di balik gemerlap panggung hiburan.

Belum ada komentar