KABUPATEN TUBAN, JAWA TIMUR – Pemerintah Kabupaten Tuban memperkuat pengawasan tata kelola desa. Bersama Kejaksaan Negeri Tuban, mereka meneken kesepakatan yang melibatkan seluruh pemerintah desa se-kabupaten. Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Dandang Wacana Setda Tuban, Selasa (5/5), dihadiri kepala OPD, camat, hingga kepala desa.
Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, menyebut kerja sama ini sebagai langkah strategis untuk memastikan pembangunan desa berjalan sesuai rel hukum. Ia menilai keterlibatan kejaksaan penting, bukan semata saat muncul persoalan, melainkan sejak tahap pencegahan.
“Kesempatan ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk konsultasi. Bukan untuk mencari persoalan, tetapi sebagai upaya pendampingan dan pencegahan,” kata bupati yang akrab disapa Mas Lindra.
Ia menyoroti persoalan klasik di desa: penataan aset yang kerap tak terdokumentasi rapi. Menurutnya, inventarisasi harus mencakup jenis, ukuran, hingga batas wilayah, dilengkapi dokumentasi yang jelas dan dukungan teknologi informasi.
“Aset desa harus terdokumentasi secara riil dan dikelola dengan baik. Pemanfaatan IT menjadi penting untuk mendukung kinerja pemerintah desa,” ujarnya.
Selain aset, pengelolaan dana desa juga menjadi perhatian. Mas Lindra menegaskan pentingnya memahami regulasi terbaru serta menyusun prioritas penggunaan anggaran secara cermat. Pendampingan dari kejaksaan, kata dia, diharapkan menutup celah persoalan hukum.
“Sinergi ini diharapkan menjadikan kita sebagai satu keluarga besar yang bersama-sama menjaga agar program pembangunan di Kabupaten Tuban berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tuturnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Supardi, mengatakan kerja sama ini merupakan bagian dari fungsi kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara. Peran itu, menurut dia, diarahkan untuk memberi pelayanan hukum kepada pemerintah desa sebagai ujung tombak pembangunan.
Sepanjang 2025, Kejari Tuban mencatat telah menjangkau 311 desa melalui sosialisasi hukum bertema “Bersama Membangun Desa”. Selain itu, pendampingan pengelolaan dana desa dilakukan di sembilan desa sebagai langkah preventif.
Di sisi lain, pendekatan represif juga ditempuh. Kejari memberikan bantuan hukum melalui jalur litigasi kepada dua desa, dengan capaian penyelamatan keuangan negara/desa sebesar Rp 1,33 miliar.
“Capaian ini bukan akhir, melainkan langkah awal untuk memperkuat sinergi antara Kejaksaan dengan pemerintah desa. Kami berharap kerja sama ini dapat diimplementasikan secara konkret dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang baik, bersih, dan bebas dari permasalahan hukum,” ujar Supardi.
Kesepakatan ini menjadi penanda arah baru hubungan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan desa. Targetnya jelas: tata kelola yang transparan, akuntabel, dan minim risiko hukum, dengan kesejahteraan warga sebagai tujuan akhir.

Belum ada komentar