SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Pemerintah Kota Surabaya resmi menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara berbasis Restorative Justice (RJ) di UPTD Liponsos Keputih, Jumat (29/8/2025). Acara ini dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Ketua DPRD Surabaya, serta jajaran Forkopimda.
Penerapan keadilan restoratif ini menjadi momentum penting dalam penegakan hukum di Surabaya. RJ mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan sekadar menghukum pelaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Aji Prasetya SH MH, menyebutkan terdapat 11 perkara pidana yang dihentikan berdasarkan keadilan restoratif. Rinciannya terdiri dari lima perkara pencurian, satu penganiayaan, dua penadahan, satu penipuan, satu penggelapan, dan satu kecelakaan lalu lintas.
“Penerapan sanksi sosial ini diharapkan menjadi sarana pembelajaran agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, para pelaku juga mendapat pelatihan kewirausahaan agar bisa bangkit dan produktif kembali di masyarakat,” ujar Kajari Surabaya.
Salah satu perkara yang menarik perhatian publik adalah kasus Irfan Saiful Dani, seorang ayah yang kedapatan mencuri dua kaleng susu di sebuah supermarket di Surabaya. Dalam proses keadilan restoratif, pihak korban telah memaafkan dan tidak menuntut Irfan.
Irfan mengaku perbuatannya dilakukan karena terdesak kebutuhan susu untuk dua anaknya. “Saya mohon maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” ucapnya penuh penyesalan.
Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, Kejaksaan menghentikan perkara tersebut dengan sanksi sosial. Bahkan, Pemerintah Kota Surabaya memberikan bantuan berupa rombong usaha kecil agar Irfan bisa memperbaiki hidup bersama keluarganya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi SH, menegaskan bahwa Restorative Justice tidak bisa disalahartikan sebagai bentuk pembiaran.
“Restorative Justice hanya diberikan sekali, tidak untuk kedua kali. Oleh karena itu, manfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri,” tegas Kajati.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menambahkan, Pemkot akan terus mendukung penerapan RJ, termasuk dengan pelatihan kerja dan bantuan kewirausahaan.
“Surabaya dibangun oleh kebersamaan warganya. Dengan Restorative Justice, kita ingin menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi dan memberi kesempatan warga untuk bangkit kembali,” kata Eri.
Melalui penerapan keadilan restoratif, Surabaya menunjukkan langkah maju dalam penegakan hukum yang berpihak pada kemanusiaan. Kesempatan kedua yang diberikan diharapkan menjadi jalan bagi para pelaku untuk memperbaiki diri sekaligus menjaga harmoni sosial di masyarakat. (**)

Belum ada komentar