KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan com, Jawa Timur)- Ratusan ribu batang rokok dan puluhan botol minuman keras (miras) ilegal tanpa pita cukai hasil razia gabungan di Kabupaten Lamongan resmi dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan pada Selasa (29/7/2025) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.
Sebanyak 506.224 batang rokok dan 66 botol miras tanpa cukai dengan nilai taksiran mencapai Rp755 juta dibakar dalam agenda pemusnahan tersebut.
Barang-barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan dari operasi gabungan yang digelar sejak 14 Juli 2024 hingga 17 Maret 2025 oleh Bea Cukai Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, dan Satpol PP Lamongan.
Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, Asep Minandar, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata sinergi antarinstansi dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.
“Dengan adanya penindakan ini, diharapkan pasar hanya diisi oleh produk legal. Ini sangat penting untuk menambah penerimaan negara dari sektor cukai dan menekan peredaran rokok ilegal,” ujar Asep.
Ia menjelaskan bahwa pelanggaran yang ditemukan meliputi rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai, serta minuman mengandung etil alkohol (MMEA) golongan C lokal atau arak yang diperjualbelikan tanpa izin resmi.
“Potensi kerugian negara akibat peredaran barang-barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp492 juta,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, menyampaikan bahwa pemerintah daerah berkomitmen memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) secara tepat sasaran untuk kepentingan masyarakat.
“Dana cukai yang diterima akan digunakan untuk penegakan hukum, peningkatan layanan kesehatan masyarakat, jaminan sosial bagi petani tembakau, dan pembangunan infrastruktur pertanian,” tegas Yuhronur.
Selain aksi pemusnahan, Bea Cukai bersama Satpol PP Lamongan juga terus menggencarkan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal ke berbagai kalangan, mulai dari pelajar, mahasiswa, kepala desa, hingga para pedagang.
Kepala Satpol PP Lamongan, Jarwito, mengungkapkan bahwa hingga pertengahan 2025, pihaknya telah melaksanakan 72 kali operasi gabungan, dan akan terus melanjutkan hingga mencapai target 200 operasi dalam setahun.
“Setiap kegiatan sosialisasi diikuti sekitar 50 peserta. Kami terus melibatkan seluruh elemen masyarakat demi menekan peredaran rokok ilegal di Lamongan,” pungkas Jarwito. (Edi)

Belum ada komentar