SURABAYA, JAWA TIMUR – Keributan saat perayaan malam Valentine di tempat hiburan malam HW Superhouse, kawasan Graha Family, Surabaya, berujung pada proses hukum. Bareno Bytago dilaporkan mengalami sejumlah luka setelah diduga menjadi korban kekerasan yang melibatkan beberapa orang pada dini hari, 15 Februari 2026.
Dua pemuda, Jason Jarell Pello (21) dan Richardy George Gilbert Toha (20), kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam perkembangan sidang hingga 22 Oktober 2026, sejumlah saksi memberikan keterangan mengenai kronologi kejadian dan dugaan peran masing-masing terdakwa.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam persidangan adalah keterangan saksi mengenai upaya Richardy untuk melerai keributan. Sementara itu, terdakwa lainnya dan seorang remaja yang diproses secara terpisah juga disebut dalam uraian perkara terkait dugaan kekerasan terhadap korban.
Peristiwa bermula pada 14 Februari 2026, ketika Jason, Richardy, dan Reagan Clark Winoto (17) merayakan malam Valentine di HW Superhouse, kawasan Graha Family, Surabaya. Penuntutan terhadap Reagan dilakukan secara terpisah.
Keributan dilaporkan terjadi pada 15 Februari 2026 sekitar pukul 02.16 WIB. Insiden tersebut disebut berawal dari senggolan antara Bareno dan Reagan, sebelum situasi memanas ketika Bareno mendatangi meja tempat ketiganya berada.
Sekitar pukul 02.19 WIB, Reagan diduga memukul wajah Bareno. Meski petugas keamanan berupaya mengamankan korban, kekerasan disebut masih berlanjut.
Berdasarkan Surat Dakwaan Nomor PDM-5705/M.5.10/Eku.2/09/2026, Jason dan Richardy didakwa menggunakan Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
Dalam uraian dakwaan, Reagan disebut melakukan sekitar 18 pukulan ke arah kepala, tujuh pukulan ke punggung, serta satu tendangan terhadap korban. Jason diduga melakukan delapan pukulan, sedangkan Richardy disebut melakukan pemukulan pada bagian punggung dan pinggang.
Seluruh uraian tersebut merupakan materi dakwaan yang harus diuji melalui pembuktian di persidangan.
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor R/212/III/X/2026/Rsb Surabaya, Bareno mengalami sejumlah luka memar di berbagai bagian tubuh serta pendarahan pada selaput putih mata kiri.
Temuan medis tersebut menjadi salah satu bagian dari alat bukti dalam perkara. Penilaian terhadap hubungan antara luka korban dan tindakan masing-masing pihak tetap harus didasarkan pada keseluruhan bukti serta fakta yang terungkap di persidangan.
Dalam persidangan pada 14 Oktober 2026, saksi Sukma Tri Andrian, petugas keamanan HW Superhouse, memberikan keterangan mengenai insiden tersebut.
Saksi menerangkan bahwa pihak yang berupaya melerai keributan adalah Richardy, bukan Jason. Ia juga menjelaskan bahwa tindakan pemukulan yang dilakukan Richardy, berdasarkan keterangannya, terbatas pada bagian punggung belakang korban.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam pemeriksaan perkara, khususnya untuk menguraikan tindakan yang diduga dilakukan masing-masing terdakwa.
Namun, keterangan seorang saksi tidak serta-merta menentukan kesimpulan hukum. Majelis hakim tetap harus mempertimbangkan seluruh keterangan saksi, alat bukti, serta pembelaan para terdakwa sebelum mengambil keputusan.
Pada persidangan 22 Oktober 2026, saksi Lukmanul Hakim menyampaikan keterangan yang sejalan mengenai upaya Richardy untuk melerai keributan.
Menurut keterangan saksi, rekaman kamera pengawas atau CCTV turut memperlihatkan Richardy berupaya melerai. Saksi juga menyebut Richardy hanya melakukan satu kali pemukulan pada bagian punggung belakang korban.
Rekaman CCTV dan keterangan saksi tersebut menjadi bagian dari materi pembuktian yang perlu dinilai secara menyeluruh oleh majelis hakim.
Dalam perkara yang melibatkan lebih dari satu orang, pembuktian mengenai tindakan setiap terdakwa menjadi penting untuk menentukan pertanggungjawaban pidana berdasarkan fakta yang terbukti di persidangan.
Dalam keterangannya terkait proses penuntutan secara terpisah, Reagan Clark Winoto mengakui telah melakukan pemukulan lebih dari 10 kali terhadap Bareno.
Pemukulan tersebut disebut mengakibatkan luka di sekitar pelipis mata serta memar pada bagian kepala, perut, pinggang, dan punggung belakang korban.
Pengakuan tersebut memberikan gambaran mengenai tindakan Reagan dalam insiden yang terjadi di HW Superhouse. Meski demikian, penentuan tanggung jawab pidana masing-masing pihak tetap menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan alat bukti dan fakta yang diperiksa secara sah.
Perkara dugaan kekerasan yang melibatkan Jason Jarell Pello dan Richardy George Gilbert Toha masih berproses di Pengadilan Negeri Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum akan menyusun tuntutan dengan mempertimbangkan fakta persidangan, alat bukti, dan keterangan para saksi. Setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai, majelis hakim akan menilai perkara sebelum menjatuhkan putusan.
Persidangan ini menjadi perhatian karena mengungkap adanya perbedaan keterangan mengenai tindakan para pihak dalam satu rangkaian peristiwa. Karena itu, pembuktian secara objektif diperlukan agar tanggung jawab setiap terdakwa dapat dinilai secara proporsional berdasarkan hukum.
Peristiwa tersebut juga menjadi pengingat bahwa perselisihan yang tidak terkendali dapat menimbulkan korban dan berujung pada proses pidana.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Jason Jarell Pello dan Richardy George Gilbert Toha harus dianggap tidak bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan kesalahan mereka secara sah dan meyakinkan.

Belum ada komentar