Lima Debt Collector Jadi Tersangka, Ancam Warga dan Mengaku Punya Bekingan Mabes Polri

Gambar ilustrasi
beritakeadilan.com,

JAKARTA BARAT, DKI JAKARTA – Lima orang yang diduga sebagai debt collector ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mencegat, mengintimidasi, dan berupaya mengambil sepeda motor milik warga di Jalan Menceng Raya, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (20/10/2026). Dalam insiden tersebut, salah seorang pelaku bahkan disebut mengklaim memiliki bekingan di Mabes Polri untuk menekan korban.

Kasus ini menjadi sorotan karena penagihan utang diduga dilakukan dengan cara-cara intimidatif, seolah-olah para pelaku memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengambil kendaraan milik warga.

Korban, Eko Febriansyah, mengaku dipepet enam orang saat hendak berangkat kerja hingga nyaris terjatuh. Para pria itu berdalih hendak memeriksa sepeda motornya karena tidak dilengkapi pelat nomor. Eko kemudian didesak mengikuti mereka ke sebuah kantor untuk pemeriksaan nomor rangka dan mesin.

Eko menolak permintaan tersebut karena orang-orang yang menghentikannya bukan polisi dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan paksa terhadap kendaraannya.

Namun, penolakan itu justru berujung intimidasi. Eko mengaku salah seorang pria menarik kerah bajunya. Sepeda motornya juga ditabrak ketika ia berusaha memutar arah untuk mencari bantuan keluarga.

“Saya bilang, ‘Lho, kalian kan bukan polisi, apa hak kalian buat periksa-periksa motor saya?’ Terus kerah baju saya langsung ditarik,” ujar Eko di Polsek Kalideres.

Untuk meminta perlindungan sekaligus memastikan adanya saksi, Eko melakukan panggilan video dengan anggota Polsek Kalideres. Akan tetapi, menurut pengakuannya, para pria tersebut justru meremehkan anggota polisi yang dihubunginya dan mengklaim memiliki koneksi di Mabes Polri.

“Lu baru video call, cuma yang lu telepon itu anggota ecek-ecek. Gua punya backing, abang gua itu di Mabes Polri, gua enggak pernah takut!” kata Eko menirukan ucapan salah seorang pelaku.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi menegaskan, lima orang tersebut telah ditangkap setelah korban melaporkan kejadian itu melalui layanan Call Center Polri 110.

Menurut Nasriadi, para tersangka diduga melakukan pengancaman dan berupaya merampas kendaraan milik korban. Terkait pengakuan salah seorang pelaku yang mengklaim memiliki bekingan di Mabes Polri, ia menegaskan tidak ada pihak yang membekingi kelima tersangka. Klaim tersebut diduga hanya digunakan untuk menakut-nakuti korban.

Penyidik kini masih mendalami peran masing-masing tersangka. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 17 juncto Pasal 479 KUHP dan/atau Pasal 448 KUHP, terkait dugaan percobaan pencurian dengan kekerasan dan/atau pemaksaan dengan ancaman atau kekerasan.

Kasus Kalideres kembali menyoroti batas kewenangan penagih utang dalam menjalankan tugasnya. Persoalan utang-piutang tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menghentikan kendaraan secara paksa, mengintimidasi pemiliknya, atau memaksa seseorang mengikuti pihak yang tidak memiliki kewenangan resmi.

Dalam penagihan di sektor jasa keuangan, aturan perlindungan konsumen melarang penggunaan ancaman, kekerasan, tekanan fisik maupun verbal, serta tindakan yang merendahkan atau mempermalukan konsumen. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif bagi pelaku usaha jasa keuangan, termasuk denda hingga Rp15 miliar sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, tindakan pemaksaan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan juga dapat menimbulkan konsekuensi pidana, bergantung pada fakta dan hasil penyidikan. Status seseorang sebagai debitur tidak menghapus haknya atas keamanan, kehormatan, serta perlindungan hukum terhadap harta benda miliknya.

Masyarakat yang menghadapi situasi serupa perlu mengutamakan keselamatan, tidak mudah menyerahkan kendaraan kepada pihak yang tidak dapat menunjukkan identitas dan dasar kewenangannya, serta menghubungi kepolisian melalui layanan 110 apabila menghadapi ancaman. Jika memungkinkan tanpa membahayakan diri, masyarakat juga dapat mencatat ciri-ciri pelaku dan kendaraan untuk mendukung proses pelaporan.

Penanganan kasus ini diharapkan tidak berhenti pada penetapan tersangka. Penyidik perlu mengungkap secara terang motif, peran masing-masing pelaku, serta memastikan apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam praktik tersebut.

Klaim memiliki bekingan aparat tidak boleh menjadi alat untuk menakut-nakuti warga atau menciptakan kesan bahwa hukum dapat diabaikan. Proses penegakan hukum yang transparan dan tuntas menjadi penting agar praktik penagihan yang menggunakan intimidasi tidak terus berulang.

Belum ada komentar