Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Terbengkalai, Inspektorat Telaah Dugaan Ketidaksesuaian

Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Terbengkalai, Inspektorat Telaah Dugaan Ketidaksesuaian
beritakeadilan.com,

KABUPATEN SIDOARJO, JAWA TIMUR – Program ketahanan pangan Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, dengan nilai anggaran yang diperkirakan mendekati Rp200 juta, menjadi sorotan. Tiga kolam ikan yang dibangun untuk menunjang kegiatan budidaya tersebut terpantau terbengkalai, tanpa ikan maupun aktivitas pengelolaan.

Berdasarkan hasil peninjauan pewarta di kawasan Irianjaya, Desa Pagerwojo, kondisi kolam terlihat memprihatinkan. Air di dalamnya keruh, sementara dinding kolam yang menggunakan lembaran asbes bergelombang tampak mengalami kerusakan. Sebagian material terlihat ambruk, sedangkan penyangga berbahan kayu mulai lapuk.

Padahal, fasilitas tersebut dimaksudkan untuk mendukung ketahanan pangan sekaligus membuka peluang ekonomi masyarakat melalui budidaya ikan. Kondisi di lapangan memunculkan pertanyaan mengenai keberlanjutan pengelolaan serta kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan perencanaan awal.

Sejumlah warga berharap persoalan tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

“Masalah proyek itu sudah sangat berlarut-larut, sampai sekarang tidak tersentuh aparat penegak hukum. Harus diungkap sampai tuntas, secepatnya,” ujar warga berinisial A yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga berinisial J turut menyampaikan harapan serupa agar persoalan tersebut mendapat perhatian dan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain kondisi kolam yang tidak menunjukkan aktivitas budidaya, hasil peninjauan pewarta menemukan indikasi perbedaan material antara perencanaan dan kondisi fisik di lokasi. Salah satu dari tiga kolam bahkan tidak dilapisi asbes seperti yang terlihat pada kolam lainnya.

Temuan tersebut memerlukan verifikasi melalui dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, laporan realisasi pekerjaan, serta pertanggungjawaban anggaran. Kondisi fisik di lapangan saja belum cukup untuk menyimpulkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan maupun penggunaan dana.

Penggunaan material asbes pada fasilitas budidaya ikan konsumsi juga perlu mendapat penilaian teknis terkait kelayakan dan aspek keamanannya. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan material yang digunakan sesuai peruntukan dan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Inspektorat Masih Menelaah Persoalan

Menanggapi persoalan tersebut, Inspektur Pembantu Wilayah IV (Irban IV) Inspektorat Daerah Kabupaten Sidoarjo, Hariyanto, mengatakan pihaknya masih menelaah permasalahan kolam ketahanan pangan Desa Pagerwojo.

Melalui konfirmasi WhatsApp pada Kamis (22/10/2026), Hariyanto menjelaskan bahwa audit akan dilakukan apabila ditemukan ketidaksesuaian mekanisme atau administrasi dalam pelaksanaan kegiatan.

Ia menyebutkan, Inspektorat masih mempelajari persoalan tersebut untuk menentukan pihak-pihak yang perlu dimintai klarifikasi, termasuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan BUMDes.

“Belum ada pemeriksaan, Pak. Nanti pemeriksaan menunggu Surat Penugasan,” ujar Hariyanto.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemeriksaan formal belum dimulai. Dengan demikian, kepastian mengenai kesesuaian pelaksanaan pembangunan, realisasi anggaran, dan pertanggungjawaban kegiatan masih menunggu proses pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Pemerintah Desa Belum Memberikan Tanggapan

Untuk memperoleh penjelasan dari pemerintah desa, pewarta mendatangi Balai Desa Pagerwojo pada Kamis (22/10/2026). Kepala Desa Yunan dan Sekretaris Desa Nanang tidak berada di tempat. Pewarta diterima oleh Kasi Pemerintahan, Melinda Putri.

Konfirmasi tertulis juga telah dikirimkan melalui WhatsApp kepada Sekretaris Desa Nanang. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban yang diterima.

Pemerintah Desa Pagerwojo, BUMDes, dan TPK diharapkan memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan pembangunan, spesifikasi material, pengelolaan kolam setelah pekerjaan selesai, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Klarifikasi dari pihak-pihak terkait diperlukan untuk memastikan persoalan tersebut dapat ditelusuri secara menyeluruh berdasarkan dokumen, fakta lapangan, dan hasil pemeriksaan yang berwenang.

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dan kepatuhan terhadap kaidah jurnalistik.

Belum ada komentar