SURABAYA, JAWA TIMUR – Persidangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur mengungkap sejumlah keterangan saksi mengenai aliran uang, pengurusan administrasi perizinan pertambangan, hingga penyerahan uang melalui mobil operasional.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu (21/10/2026), sejumlah saksi membeberkan informasi terkait uang puluhan hingga ratusan juta rupiah. Keterangan tersebut disampaikan di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwan Nusuardi dan majelis hakim yang dipimpin Cokia Anna Pontia Opposungu.
Para saksi yang diperiksa antara lain Ibnu Arie Efendi, Venizia, Sri Haruni, dan Ahmad Afandi. Masing-masing memberikan keterangan berdasarkan tugas dan pengetahuan mereka mengenai administrasi perizinan, transaksi keuangan, serta dugaan penyerahan uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Ibnu Arie Efendi, yang disebut menjabat sebagai sekretaris di lingkungan ESDM Jatim, menjelaskan mekanisme administrasi perizinan pertambangan. Menurut keterangannya, pengajuan perizinan berkaitan dengan bidang yang dipimpin Ertika Dinawati, sedangkan sejumlah proses administrasi dan persetujuan berada dalam kewenangan kepala dinas.

Dalam persidangan, Ibnu menerangkan adanya uang Rp75 juta yang disebut berasal dari Ertika Dinawati dan kemudian diserahkan kepada Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono.
Dari jumlah tersebut, Ibnu mengaku menerima Rp50 juta dari kepala dinas untuk keperluan masjid.
“Terkait uang Rp75 juta, Ibnu menerangkan bahwa uang tersebut berasal dari Ertika Dinawati yang kemudian diserahkan kepada Kepala Dinas, Aris Mukiyono. Dari jumlah itu, ia mengaku menerima Rp50 juta dari kepala dinas untuk keperluan masjid,” demikian keterangan yang disampaikan dalam persidangan.
Ibnu juga menyinggung surat perintah terkait CSR untuk membuka rekening. Namun, berdasarkan keterangannya, tidak ada perbaikan yang dilakukan sebagaimana persoalan yang dibahas dalam persidangan.
Selain itu, ia mengungkap adanya uang Rp20 juta dari seseorang yang disebut sebagai Pak Oni. Uang tersebut sempat disimpan olehnya. Ia juga menerangkan keberadaan uang Rp5 juta yang disimpan, meskipun mengaku tidak mengetahui asal-usulnya.
Dalam pemeriksaan lanjutan, Ibnu menegaskan bahwa uang Rp75 juta telah diserahkan kepada polisi. Ia menjelaskan, Rp50 juta sempat disimpan dalam rekeningnya sebelum seluruh uang tersebut diserahkan kepada penyidik.
Keterangan mengenai asal-usul, penggunaan, dan penyerahan uang tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami dalam persidangan.
Saksi berikutnya, Venizia, yang disebut sebagai sekretaris pribadi kepala dinas, memberikan keterangan mengenai tugas administrasi persuratan dan pencatatan dokumen perizinan.
Ia menjelaskan bahwa dokumen terkait perizinan pertambangan dan ekologi diproses melalui bidang yang dipimpin Ertika Dinawati.
Venizia juga mengaku pernah menerima uang Rp1,8 juta dari kepala dinas. Sementara itu, terkait uang Rp20 juta, ia menerangkan bahwa dana tersebut berasal dari seseorang bernama Alfan dan ditransfer melalui rekeningnya.
Menurut Venizia, dirinya membantu proses transfer karena Alfan tidak memiliki ATM.
Dalam persidangan, Venizia turut menjelaskan adanya sejumlah dokumen yang belum mendapatkan persetujuan kepala dinas. Ketika menanyakan status dokumen melalui ajudan, ia memperoleh penjelasan bahwa masih terdapat persoalan administrasi.
Untuk mempermudah pemantauan, Venizia mengaku membuat Google Drive yang digunakan mencatat dokumen yang belum selesai diproses atau belum ditandatangani. Sistem tersebut membantu pemantauan dokumen perizinan sejumlah CV yang masih dalam proses.
Keterangan Venizia memperlihatkan adanya persoalan administrasi yang turut menjadi perhatian dalam pemeriksaan perkara. Meski demikian, keterkaitan setiap dokumen dan transaksi dengan dugaan tindak pidana tetap harus dinilai berdasarkan bukti yang diajukan di persidangan.
Saksi Sri Haruni, yang menjabat sebagai kepala subbagian keuangan, memberikan keterangan mengenai transfer uang Rp50 juta dari Hermawan saat pergantian pimpinan.
Menurut Sri Haruni, uang tersebut kemudian ditransfer kepada asistennya untuk membeli emas Antam sebagai cendera mata dalam acara serah terima jabatan. Emas yang dibeli disebut memiliki berat 58 gram.
Namun, harga pembelian emas tersebut mencapai lebih dari Rp68 juta sehingga dana Rp50 juta tidak mencukupi.
Dalam pemeriksaan oleh penasihat hukum, Sri Haruni menerangkan adanya tambahan dana dari kas atau iuran antarbidang untuk menutup kekurangan biaya pembelian emas.
Ia juga menjelaskan bahwa rencana pembelian cendera mata tersebut bermula dari rapat kepala bidang. Dalam rapat itu, dirinya dipercaya mengurus pembelian emas setelah mendapat arahan dari Hermawan.
Sementara terkait dana CSR dari pihak ketiga, Sri Haruni menyatakan bahwa dana tersebut tidak tercatat dalam perkara keuangan yang diketahuinya.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan mengenai aliran dana, penggunaan uang, serta mekanisme pengeluaran yang berkaitan dengan lingkungan dinas.
Keterangan lain disampaikan Ahmad Afandi, sopir kepala dinas. Di hadapan jaksa, Ahmad mengaku pernah menerima titipan uang ketika berada di lingkungan kantor ESDM.
Ia menerangkan bahwa dirinya diminta memasukkan uang ke dalam mobil operasional. Ahmad kemudian menyebut beberapa lokasi yang berkaitan dengan perpindahan uang tersebut, yakni kawasan Jalan Anjasmoro, Jalan Tidar, dan Hotel Ibis.
Dalam keterangannya, Ahmad menyebut uang Rp250 juta di lingkungan ESDM dan Rp150 juta di kawasan Anjasmoro. Namun, ia mengaku tidak mengetahui jumlah uang yang berada di lokasi Jalan Tidar.
Ahmad juga menjelaskan adanya sejumlah transaksi yang berkaitan dengan seseorang bernama Oni. Menurutnya, penyerahan uang berlangsung beberapa kali di kantor ESDM, kawasan Asemrowo, dan Jalan HR Muhammad.
Dalam proses tersebut, Ahmad mengaku hanya menjalankan tugas sebagai sopir dan meletakkan uang di bagian tengah mobil.
Ketika ditanya mengenai uang dari Roy, Ahmad menyatakan mengetahui adanya penitipan uang, tetapi tidak mengetahui nominalnya secara pasti.
Ia juga mengaku pernah menerima uang Rp300 ribu dari Oni sebagai uang rokok. Sementara dari Roy, Ahmad menyatakan tidak pernah menerima pemberian serupa.
Keterangan Ahmad menjadi salah satu bagian penting yang didalami dalam persidangan, terutama berkaitan dengan perpindahan uang, lokasi penyerahan, serta pihak-pihak yang disebut dalam keterangannya.
Dalam sesi pemeriksaan oleh penasihat hukum Aris Mukiyono, sejumlah keterangan saksi kembali didalami. Materi pemeriksaan antara lain mengenai penyerahan uang Rp50 juta kepada Ibnu, transfer Rp20 juta melalui Venizia, serta pembelian emas Antam yang dijelaskan Sri Haruni.
Penasihat hukum juga menggali keterangan Ahmad Afandi mengenai uang yang dititipkan melalui mobil operasional dan pihak yang menyerahkannya.
Majelis hakim turut meminta penjelasan mengenai barang bukti uang yang diserahkan kepada polisi. Menanggapi hal tersebut, Ibnu menegaskan bahwa uang Rp75 juta pada akhirnya telah diserahkan seluruhnya kepada penyidik.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses pengujian keterangan saksi di hadapan majelis hakim. Keterangan yang disampaikan setiap saksi perlu dicocokkan dengan dokumen, barang bukti, serta keterangan lain yang muncul selama persidangan.
Rangkaian kesaksian dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur ini mengungkap sejumlah hal yang menjadi perhatian persidangan, mulai dari administrasi perizinan pertambangan, transfer uang, pembelian emas Antam, hingga dugaan perpindahan uang melalui mobil operasional.
Meski demikian, keterangan saksi tidak serta-merta menjadi penentu kesalahan pihak yang disebut dalam persidangan. Majelis hakim akan menilai kesesuaian seluruh keterangan dengan alat bukti dan dakwaan jaksa dalam proses pemeriksaan perkara.
Perkembangan berikutnya akan bergantung pada pembuktian yang diajukan para pihak serta penilaian majelis hakim terhadap keseluruhan fakta persidangan.

Belum ada komentar