Dana Ketahanan Pangan Rp216 Juta untuk BUMDes Pagerwojo Disorot, DPMD Jombang Klaim Sesuai Prosedur

Dana Ketahanan Pangan Rp216 Juta untuk BUMDes Pagerwojo Disorot, DPMD Jombang Klaim Sesuai Prosedur
beritakeadilan.com,

KABUPATEN JOMBANG, JAWA TIMUR – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang mengklaim penggunaan Dana Desa (DD) untuk ketahanan pangan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pagerwojo, Kecamatan Perak, telah sesuai prosedur. Namun, klaim tersebut muncul di tengah sorotan warga mengenai transparansi pengelolaan anggaran sebesar Rp216 juta yang dialokasikan pada 2025.

Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi Desa DPMD Jombang, Nur Hasanah, saat dikonfirmasi pada Rabu (21/10/2026), menyatakan bahwa hasil monitoring dan evaluasi (monev) yang dilakukan pihaknya pada Mei lalu menunjukkan pengelolaan anggaran tersebut telah memenuhi ketentuan.

Menurut Nur Hasanah, monev dilaksanakan terhadap seluruh BUMDes, termasuk BUMDes Pagerwojo yang menggunakan anggaran Dana Desa 2025 sebesar Rp216 juta untuk unit usaha jual beli beras dan telur.

“Semuanya sudah sesuai aturan, ada pembukuan dan kuitansi setiap transaksi. Masyarakat mana yang mempertanyakan, suruh tanya saya,” tandasnya dengan nada tinggi.

Pernyataan tersebut menjadi respons atas polemik yang sebelumnya mencuat di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran setelah kantor operasional BUMDes Pagerwojo disebut tidak menunjukkan aktivitas selama sekitar satu bulan terakhir.

Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya di kalangan warga mengenai keberlangsungan unit usaha yang dibiayai dengan anggaran ratusan juta rupiah tersebut. Sejumlah warga bahkan menduga pengelolaan dana belum memberikan kejelasan yang memadai. Mereka juga menyoroti dugaan kemiripan lini usaha BUMDes dengan usaha pribadi Direktur BUMDes Pagerwojo, Bani Ahmad.

Atas persoalan tersebut, kalangan aktivis dan warga mendesak aparat penegak hukum (APH) serta Inspektorat turun tangan untuk menelusuri pengelolaan anggaran tersebut, sekaligus memastikan penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kaur Perencanaan Desa Pagerwojo, Arief Bagus Setyawan, menyebut audit yang dilakukan DPMD bersifat pembinaan. Namun, saat dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan oknum internal desa, Arief tidak memberikan tanggapan lebih jauh.

Perbedaan antara klaim hasil monev DPMD dan sorotan warga tersebut menempatkan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan Dana Desa sebagai persoalan yang perlu mendapat kejelasan. Pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban, realisasi anggaran, dan pelaksanaan unit usaha menjadi aspek penting untuk memastikan penggunaan dana publik dapat dipertanggungjawabkan.

Belum ada komentar