Sidang Pungli ESDM Jatim: Dugaan Aliran Rp100 Juta ke Nurkholis Disorot

Foto: Sidang dugaan pungli pengurusan rekomendasi teknis IPAT di Pengadilan Tipikor Surabaya yang menyoroti dugaan aliran uang kepada sejumlah pejabat ESDM Jawa Timur.
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Persidangan perkara dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan rekomendasi teknis Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur menyoroti dugaan penerimaan uang oleh sejumlah pejabat. Salah satu nama yang disebut dalam surat dakwaan adalah mantan Kepala Dinas ESDM Jatim, Nurkholis, dengan dugaan penerimaan uang tunai dan cendera mata senilai sedikitnya Rp100 juta.

Dalam dakwaan terhadap mantan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah ESDM Jatim, Ertika Dinawati, jaksa menguraikan bahwa dugaan praktik penarikan uang kepada pemohon IPAT telah berlangsung sejak Februari 2024. Periode tersebut bertepatan dengan masa jabatan Nurkholis sebagai Kepala Dinas ESDM Jatim.

Perkara ini disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Rabu (14/10/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwan Nuzuardhi memaparkan dugaan permintaan uang kepada pemohon izin dengan dalih mempercepat penerbitan rekomendasi teknis.

Menurut uraian dakwaan, proses verifikasi hingga penerbitan rekomendasi teknis melalui sistem *Online Single Submission* (OSS) tidak menetapkan biaya resmi yang harus dibayarkan kepada Dinas ESDM Jatim untuk mempercepat proses tersebut.

Dalam persidangan, jaksa mengungkap dugaan penerimaan uang oleh sejumlah pejabat yang berkaitan dengan pengurusan rekomendasi teknis IPAT.

Ertika Dinawati disebut diduga menerima uang sebesar Rp317 juta. Sementara itu, mantan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, Hermawan, diduga menerima Rp230 juta.

Jaksa juga menyebut Nurkholis diduga menerima uang tunai dan cendera mata dengan nilai sedikitnya Rp100 juta. Adapun mantan Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono, disebut menerima uang sebesar Rp445 juta.

“Saksi Nurkholis, menerima berupa uang tunai dan cendera mata setidaknya sejumlah Rp100 juta, dan saksi Aris Mukiyono menerima uang sejumlah Rp445 juta,” demikian uraian jaksa sebagaimana disampaikan dalam persidangan.

Dugaan penerimaan tersebut menjadi bagian dari materi dakwaan yang harus diuji melalui proses pembuktian di pengadilan. Penyebutan nama maupun nominal uang dalam surat dakwaan tidak serta-merta membuktikan bahwa pihak yang bersangkutan melakukan tindak pidana.

Jaksa turut menguraikan dugaan mekanisme penarikan uang kepada para pemohon IPAT. Uang tersebut diduga diminta dengan alasan agar rekomendasi teknis segera diproses, disetujui, dan diterbitkan.

Rekomendasi teknis itu menjadi salah satu dasar dalam proses penerbitan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Timur.

Dalam surat dakwaan, Hermawan disebut meminta pemohon menemuinya apabila ingin rekomendasi teknis segera diterbitkan. Pemohon yang tidak memberikan uang diduga menghadapi risiko permohonannya tidak diteruskan atau mengalami penundaan proses penandatanganan.

Bagi pemohon yang berada di luar kota, Hermawan disebut meminta pembayaran melalui transfer ke rekening atas namanya.

Jaksa menyebut dugaan praktik tersebut mulai berlangsung sejak Februari 2024, ketika Nurkholis masih menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Jatim.

“Saksi Hermawan memaksa para pemohon IPAT untuk memberikan sejumlah uang agar segera memperoleh rekomendasi teknis, sebagai syarat untuk menerbitkan IPAT dilakukan sejak Februari 2024, yaitu pada saat Kadis ESDM Jatim dijabat oleh saksi Nurkholis,” demikian uraian jaksa dalam persidangan.

Uraian tersebut mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan proses administrasi perizinan untuk meminta pembayaran di luar ketentuan resmi. Namun, kebenaran mengenai mekanisme pungutan, aliran uang, serta peran setiap pihak masih harus dibuktikan dalam persidangan.

Persidangan juga menyoroti dugaan keberlanjutan praktik tersebut setelah terjadi pergantian kepemimpinan di Dinas ESDM Jatim.

Berdasarkan uraian dakwaan, dugaan permintaan biaya percepatan telah muncul ketika Nurkholis menjabat sebagai kepala dinas dan disebut berlanjut pada masa kepemimpinan Aris Mukiyono.

Jaksa menguraikan bahwa Ertika pernah menyampaikan persoalan penerbitan rekomendasi teknis kepada Nurkholis setelah dilantik sebagai kepala bidang. Dalam rangkaian dakwaan, jaksa juga memaparkan dugaan penyampaian informasi mengenai pengenaan biaya percepatan kepada pemohon IPAT.

Ketika Aris menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Jatim, jaksa menyebut terdapat arahan agar permohonan dari pemohon yang belum memberikan uang tidak dilanjutkan terlebih dahulu.

Keterangan tersebut menjadi bagian yang perlu didalami untuk mengungkap bagaimana dugaan praktik pungutan berlangsung, sejauh mana para pejabat mengetahui mekanisme tersebut, serta apakah terdapat keterlibatan masing-masing pihak dalam perbuatan yang didakwakan.

Penilaian terhadap keterangan dan alat bukti sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim yang memeriksa perkara.

Dalam perkara ini, Ertika Dinawati, Hermawan, dan Aris Mukiyono menjalani proses hukum sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah. Sementara itu, Nurkholis disebut berstatus sebagai saksi dalam persidangan perkara Ertika.

Nurkholis saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur. Namanya yang tercantum dalam dakwaan terkait dugaan penerimaan uang tidak dapat dimaknai sebagai putusan bersalah.

Perlu dibedakan antara pihak yang disebut dalam surat dakwaan, pihak yang berstatus saksi, dan pihak yang telah didakwa sebagai terdakwa. Status tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.

Ertika sendiri didakwa dengan sejumlah ketentuan pidana, termasuk pasal terkait pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi. Seluruh unsur dakwaan, termasuk dugaan aliran uang serta keterlibatan pihak-pihak yang disebut jaksa, harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah di persidangan.

Perkembangan perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut pelayanan perizinan yang seharusnya berjalan sesuai ketentuan. Persidangan diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan mekanisme pungutan, aliran dana, serta pertanggungjawaban hukum setiap pihak berdasarkan fakta yang terungkap di pengadilan.

Belum ada komentar