Nama Nurkholis Disebut dalam Dakwaan Korupsi IPAT ESDM Jatim

Foto: Nurkholis disebut dalam dakwaan perkara dugaan korupsi pengurusan izin pengusahaan air tanah ESDM Jawa Timur
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Nama Nurkholis muncul dalam surat dakwaan perkara dugaan korupsi pengurusan izin pengusahaan air tanah (IPAT) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur. Dalam dakwaan tersebut, jaksa menguraikan dugaan pungutan biaya percepatan penerbitan rekomendasi teknis hingga dugaan aliran uang kepada sejumlah pihak.

Nurkholis disebut menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Jawa Timur pada Februari hingga Agustus 2024. Jaksa menduga, pada periode tersebut terdapat arahan agar pemohon izin dikenai biaya untuk mempercepat penerbitan rekomendasi teknis.

Uraian itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwan Nuzuardhi saat membacakan surat dakwaan terhadap Ertika Dinawati, mantan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jawa Timur, dalam persidangan.

Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan dugaan adanya arahan dari Nurkholis terkait pungutan biaya percepatan penerbitan rekomendasi teknis. Arahan tersebut disebut muncul setelah Ertika dilantik sebagai kepala bidang sekitar Februari 2024.

Ertika kemudian diduga meneruskan arahan itu kepada Hermawan, selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan dan Konservasi Air Tanah.

Rekomendasi teknis merupakan salah satu dokumen penting dalam proses permohonan izin pengusahaan air tanah. Dokumen tersebut menjadi bagian dari tahapan administrasi sebelum proses penerbitan izin dilanjutkan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Timur.

Menurut uraian jaksa, proses pemeriksaan administrasi dan teknis semestinya berjalan sesuai ketentuan. Namun, dalam perkara ini, jaksa menduga terdapat praktik pungutan uang untuk mempercepat penerbitan rekomendasi teknis.

Pemohon yang tidak menyerahkan uang disebut berisiko mengalami penundaan proses. Hermawan diduga tidak meneruskan atau menunda pengajuan rekomendasi teknis untuk ditandatangani kepala dinas apabila pemohon belum memberikan uang yang diminta.

Dugaan tersebut menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara karena menyangkut proses pelayanan administrasi perizinan yang seharusnya dilaksanakan secara transparan dan sesuai prosedur.

Dalam dakwaan, jaksa juga menguraikan dugaan penerimaan uang tunai dan cendera mata oleh Nurkholis dengan nilai setidaknya Rp100 juta.

Selain itu, jaksa memaparkan dugaan pemberian uang sebesar Rp25 juta dari Adi Wangsa Ciptadi pada April hingga Mei 2024.

Dakwaan juga memuat uraian mengenai pemberian seekor sapi yang disebut dibeli menggunakan uang Rp30 juta. Sapi tersebut kemudian diantarkan ke kantor Wali Kota Probolinggo ketika Nurkholis menjabat sebagai penjabat wali kota.

Dalam uraian pembagian uang yang dihimpun dari para pemohon IPAT, jaksa turut menyebut dugaan aliran dana sebesar Rp100 juta kepada Nurkholis untuk periode Juli hingga Agustus 2024.

Seluruh informasi mengenai dugaan penerimaan uang dan pemberian tersebut merupakan materi dakwaan penuntut umum yang masih harus diuji melalui pembuktian di persidangan. Penyebutan nama dalam surat dakwaan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah.

Jaksa juga menguraikan dugaan bahwa praktik pungutan dalam pengurusan IPAT berlanjut setelah terjadi pergantian kepemimpinan di Dinas ESDM Jawa Timur.

Dalam surat dakwaan disebutkan, dugaan praktik serupa berlanjut pada masa kepemimpinan Aris Mukiyono, yang menjabat Kepala Dinas ESDM Jawa Timur pada September 2024 hingga Maret 2026.

Dalam perkara tersebut, Ertika didakwa melakukan perbuatan bersama Hermawan, Aris Mukiyono, dan Nurkholis.

Jaksa menyusun dakwaan dengan alternatif ketentuan pidana, yakni Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, atau Pasal 606 ayat (2) KUHP, beserta ketentuan terkait dalam peraturan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pembuktian terhadap dakwaan tersebut akan bergantung pada keterangan saksi, alat bukti, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Di tengah munculnya nama Nurkholis dalam surat dakwaan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur belum memberikan penjelasan substantif mengenai kemungkinan pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Timur, Adnan Sulistiyono, dikonfirmasi melalui WhatsApp mengenai tindak lanjut pemeriksaan setelah nama Nurkholis disebut dalam dakwaan perkara dugaan korupsi IPAT.

Namun, Adnan belum menyampaikan keterangan lebih lanjut mengenai pertanyaan tersebut.

“Saya masih kunker,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Pernyataan tersebut belum menjawab apakah Kejati Jawa Timur akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Nurkholis atau mengambil langkah hukum lain berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan.

Dengan demikian, kepastian mengenai tindak lanjut penanganan perkara terhadap nama-nama yang disebut dalam dakwaan masih menunggu keterangan resmi dari pihak kejaksaan.

Perkara dugaan korupsi pengurusan IPAT ESDM Jawa Timur menjadi perhatian karena dakwaan mengungkap dugaan penyalahgunaan tahapan administrasi perizinan untuk kepentingan tertentu.

Dugaan pungutan biaya percepatan penerbitan rekomendasi teknis juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pelayanan perizinan, khususnya dalam sektor pengelolaan sumber daya air tanah.

Meski demikian, seluruh dugaan yang diuraikan jaksa harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Status dan pertanggungjawaban pidana setiap pihak harus ditentukan berdasarkan fakta persidangan serta putusan pengadilan.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Belum ada komentar