KABUPATEN TOBA, SUMATERA UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba mengalihkan kegiatan pembelajaran tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD/MI, dan SMP/MTs, baik negeri maupun swasta, di wilayah Kabupaten Toba. Kebijakan ini berlaku mulai 16 hingga 21 Oktober 2026 sebagai langkah antisipasi terhadap dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Toba, Donny Raimond Simamora, menyampaikan kebijakan tersebut melalui konfirmasi pesan WhatsApp. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Toba Nomor 400/1667/DISDIKPORA/2026 tentang Kebijakan Lanjutan Antisipasi Dampak Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan serta Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran.
Surat edaran tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Toba, Paber Napitupulu, di Balige pada Kamis, 15 Oktober 2026. Penerbitannya merupakan tindak lanjut atas Instruksi Gubernur Sumatera Utara terkait penanganan dampak kabut asap yang melanda sejumlah wilayah di provinsi tersebut. Kebijakan ini juga mengacu pada surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara mengenai langkah antisipasi kabut asap di satuan pendidikan, mulai dari jenjang PAUD/TK, SD, SMP, SMA, SMK hingga SLB sederajat.
Sebelumnya, kabut asap terlihat menyelimuti sejumlah kawasan di Kabupaten Toba, di antaranya perbukitan Dolok Tolong, Bukit Sibodiala di Balige, hingga wilayah sekitar Danau Toba. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran terhadap potensi gangguan kesehatan akibat paparan polusi udara, seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), iritasi mata, dan gangguan pernapasan. Anak-anak menjadi salah satu kelompok yang perlu mendapat perhatian karena rentan terhadap dampak paparan polusi udara.
Melalui surat edaran tersebut, Pemkab Toba menetapkan sejumlah ketentuan untuk memastikan kegiatan pembelajaran tetap berlangsung selama masa penyesuaian. Seluruh kegiatan belajar mengajar tatap muka bagi peserta didik jenjang PAUD, SD/MI, dan SMP/MTs sederajat dialihkan menjadi pembelajaran dari rumah pada 16–21 Oktober 2026.
Kepala sekolah juga diminta mengimbau orang tua atau wali murid agar memastikan anak mengikuti pembelajaran dari rumah serta membatasi aktivitas di luar ruangan selama jam belajar. Proses pembelajaran dapat dilaksanakan melalui berbagai sarana komunikasi, seperti platform digital, grup WhatsApp, Google Classroom, maupun media lain yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing sekolah.
Dalam pelaksanaannya, guru dan tenaga pendidik diminta memastikan materi pembelajaran tetap tersampaikan secara proporsional, humanis, dan tidak memberatkan peserta didik. Sementara itu, mekanisme kehadiran pendidik dan tenaga kependidikan dilaksanakan melalui skema bekerja dari rumah atau work from home (WFH), kecuali untuk kepentingan mendesak yang berkaitan dengan pelaporan.
Untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai ketentuan, kepala sekolah diwajibkan memantau pelaksanaan PJJ dan menyampaikan laporan secara berjenjang kepada Kepala Disdikpora Kabupaten Toba. Evaluasi akan dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara serta informasi dari instansi terkait, termasuk BMKG, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Keputusan mengenai kemungkinan perpanjangan PJJ atau dimulainya kembali pembelajaran tatap muka akan disampaikan kemudian dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi di lapangan. Dengan demikian, pelaksanaan kegiatan pendidikan setelah 21 Oktober 2026 masih bergantung pada hasil evaluasi dan kebijakan lanjutan dari pemerintah.
Selain penyesuaian kegiatan pendidikan, masyarakat diimbau tetap tenang sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak kabut asap. Warga dianjurkan mengurangi aktivitas di luar ruangan, menggunakan masker apabila terpaksa beraktivitas di luar rumah, serta menjaga kondisi tubuh dengan memenuhi kebutuhan cairan. Masyarakat juga diingatkan untuk tidak membakar lahan dan segera melaporkan kepada aparat desa atau instansi terkait apabila menemukan titik api.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Toba berupaya mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan tanpa mengabaikan keberlangsungan proses belajar mengajar. Sekolah, orang tua, dan masyarakat diharapkan mengikuti informasi resmi pemerintah, terutama terkait perkembangan kualitas udara dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran setelah 21 Oktober 2026.

Belum ada komentar